Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri

- 26 November 2020, 13:25 WIB
Andreau Pribadi Misata (kanan) bersama Menteri KKP Edhy Prabowo, dalam sebuah kunjungan ke Pindad.
Andreau Pribadi Misata (kanan) bersama Menteri KKP Edhy Prabowo, dalam sebuah kunjungan ke Pindad. /Foto: Instagram @andreau_pribadi/

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap terkait ekspor baby lobster.

Namun masih ada dua tersangka yang belum dilakukan penangkapan.

Kedua buronan KPK itu adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekalgus Ketua Pelakasana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Uaha Perikanan Budidaya Lobster.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Kemudian, Amiril Mukminin (AM) seorang pihak swasta terkait bisnis ekspor baby lobster.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. KPK, jelasnya, menghimbau agar keduanya menyerahkan diri.

“Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau untuk kedua tersangka APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka, Luhut Pegang Kendali Sebagai Menteri KKP Ad Interim

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Jadi Dibuka Atau Tidak, Kata Mendikbud Nadiem Tergantung Pihak Ini

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yakni :

1. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP)
2. Stafsus Menteri KKP , Safri (SAF)
3. Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM)
4. Pengurus PT Aero Citra Kargo (PTACK), Siswandi (SWD)
5. Staf istri Menteri KKP,Ainul Faqih (AF)
6. Pihak pemberi Amiril Mukminin (AM)
7. Direktur PT Dua Putra Perkara Pratama (PT DPPP), Suharjito (SJT)

Baca Juga: Bukan Main, Edhy Prabowo dan Istri Habiskan Rp750 Juta untuk Belanja di AS

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Pada Kamis 26 November: Sempat Bersiteru, Hubungan Andin dan Al Membaik

Nawawi menyebutkan, enam orang tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.

“Sedangkan untuk tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x