Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud, Bisa Didapat Dengan Masukkan NIK Ke Link Ini

- 25 November 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi Bantuan bagi pelaku budaya Rp1 juta dari Kemendikbud.
Ilustrasi Bantuan bagi pelaku budaya Rp1 juta dari Kemendikbud. /Foto: Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan sebesar Rp1 juta kepada pelaku budaya terdampak Covid-19.

Bantuan ini merupakan kerja sama antara Kemendikbud dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia.

Pelaku budaya dapat dengan mudah mendapat bantuan Rp1 juta ini dan bisa mengecek daftar penerima hanya dengan nomor NIK KTP.

Baca Juga: Mantan Panglima Gatot Nurmantyo: TNI Anak Kandung Rakyat, Jangan Ikut Pemimpin Pelacur Politik!

Baca Juga: Sempat Memanas, Kali Ini TNI dan FPI Duduk Bersama Bahas Penurunan Baliho Habib Rizieq, Ini Hasilnya

Nomor NIK KTP tersebut dimasukkan ke link APD Kemdikbud yang telah disediakan. Link tersedia di akhir artikel ini.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Rp1 juta ini.

Adapun syarat dibagi menjadi dua proritas.

Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Misinformasi Covid-19, Kanal Sayap Kanan Dilarang YouTube Unggah Video Baru Seminggu

Baca Juga: Ada Novel di Balik OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak DPD REI Jawa Barat Bangun Rebana Metropolitan

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga Korupsi Penetapan Izin Ekspor Baby Lobster

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Diciduk KPK, Ini Sepak Terjang dan Kekayaan Edhy Prabowo

Baca Juga: Tunggu 1x24 Jam Lagi, Apakah KPK Akan Tetapkan Status Menteri KKP Sebagai Tersangka?

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Saat ini bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bida dapat bantuan Rp1 juta dari pemerintah yakni.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)TNIPolriKaryawan BUMNKaryawan BUMDDosen dan Dokter

Baca Juga: Mike Tyson Akan Kembali ke Ring Tinju dan Siap Mati

Penyaluran bantuan Rp1 juta dilakukan di tiga Bank pilihan pemerintah, tiga Bank tersebut yakni Bank BNI, BRI, Mandiri.

Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu.

Artikel ini telah tayang di Semarangkudotcom dengan judul: Login apb.kemdikbud.go.id Cek Pakai NIK KTP, Pastikan Dapat Rp 1 Juta dari Pemerintah Sebelum Telat

Baca Juga: Ironi Edhy Prabowo, Pernah Positif Covid-19 Hingga Dicokok OTT KPK

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.

Pelaku budaya bisa login ke apb.kemdikbud.go.id

Dalam laman tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP.

Silahkan masukan nomor NIK KTP di kolom tersebut dan klik tombol cari untuk melakukan pengecekan. ***(Semarangku/Risco Ferdian)

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x