Baca Juga: Semoga Cepat Sembuh! Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Terkonfimasi Positif Covid-19
Karena baliho yang diturunkan anggota TNI tersebut berada di lingkungan DKI Jakarta.
"Tapi ketika mengatakan bahwa penurunan baliho tersebut adalah kewenangan Pangdam atau kewenangan Kodam, nah itu yang keliru," kata Refly Harun dikutip Seputartangsel.com dari akun YouTube pribadinya yang diunggah pada Selasa 24 November 2020.
"Pemasangan reklame di wilayah DKI Jakarta dan kita tahu bahwa DKI Jakarta itu diperintah oleh seorang gubernur yaitu Gubernur Anies Baswedan. Jadi Gubernurlah yang berwenang," imbuh Refly.
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 24 November 2020, Ini Daftar Lokasi dan Syaratnya
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer dan tenaga pendidik non PNS Cair Hari Ini, Ini Cara Ceknya
Dalam penertiban tersebut, kata Refly, biasanya Anies dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukan TNI.
Bahkan menurut aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini, belum ada insiden baliho melanggar hukum lalu Satpol PP tidak mampu menurunkannya.
"Rasanya, belum ada insiden juga ketika ada baliho yang melanggar hukum lalu Satpol PP tidak mampu menurunkan," ungkap Refly.
Baca Juga: Pimpin Rapat Terbatas, Jokowi: Saya Minta Laporan Kapan Vaksin Covid-19 Sampai di Tangan Kita