BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Cair, Penerima Tidak Perlu Buat Rekening Baru

- 24 November 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta cair.
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta cair. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga pendidik non PNS cair hari ini.

BLT subsidi gaji untuk guru honorer dan pendidik non PNS ini dicairkan bertahap hingga akhir November 2020.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar.

Baca Juga: Semoga Cepat Sembuh! Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Terkonfimasi Positif Covid-19

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 24 November 2020, Ini Daftar Lokasi dan Syaratnya

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 November 2020.

Besaran dari BLT subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik non PNS ini sebesar Rp1.800.000 dan hanya diberikan satu kali.

Menurut Kahar, penerima BLT subsidi gaji ini tidak perlu membuat rekening baru untuk bantuan tersebut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer dan tenaga pendidik non PNS Cair Hari Ini, Ini Cara Ceknya

Baca Juga: Pimpin Rapat Terbatas, Jokowi: Saya Minta Laporan Kapan Vaksin Covid-19 Sampai di Tangan Kita

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Kahar, dikutip dari Antara.

Untuk menemukan informasi rekening yang dibuatkan Kemendikbud, PTK bisa mengakses Info GTK, linknya berada di akhir artikel.

Untuk melakukan pencairannya, penerima BLT subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non PNS ini hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Krisis di Libya Coba Diselesaikan Dalam Dialog di Tangier, Maroko

Baca Juga: 169 Warga Petamburan Telah Ikut Rapid Test, Hasilnya Mengejutkan!

Lalu penerima BLT subsidi gaji tersebut hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

Kemudian, penerima bantuan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021

“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” terang Kahar.

Baca Juga: Waduh! Iwan Bule Larang Pemain Timnas Indonesia U-19 Makan Pecel Lele

Baca Juga: Lagi-lagi Penembakan Massal, Kali Ini di Brooklyn AS, Satu Tewas

Pernyataan untuk menerima BLT subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik non PNS dari Kemendikbud ini yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

BLT subsidi gaji ini hanya diberikan kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Akan Bintangi Drama City Couple’s Way of Love Bareng Kim Ji Won, Begini 5 Pesona Ji Chang Wook

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Presiden Untuk UMKM, Berikut Link Cara Cek Penerima

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Berikut link untuk mendapatkan informasi GTK info.gtk.kemdikbud.go.id

Atau bisa masuk pada Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x