Gubernur Putuskan Naik 1,5 Persen, Ini Daftar UMK 2021 Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten

22 November 2020, 08:56 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim. /Foto: Dok. Humas Pemprov Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menginstruksikan kepada para Gubernur untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, tidak naiknya UMP tersebut karena kondisi perekonomian dan perusahaan yang tertekan karena adanya pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aparat TNI-Polri-Satpol PP Datangi Kediaman Habib Rizieq Malam-malam, Ada Apa?

Baca Juga: Menang 2-0 Atas City, Tottenham Hotspur Rebut Puncaki Klasemen Sementara Liga Inggris

Surat Edaran tersebut ditaati oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Wahidin memutuskan tidak menaikkan UMP Banten 2021.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. UMP Banten 2021 diputuskan sama seperti tahun 2020, yakni sebesar Rp2.460.994,54. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021, ditandatangani Gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.

Baca Juga: SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Dua Tempat Hari Ini, Minggu 22 November 2020, Ini Daftarnya

Baca Juga: Mulan Akan Tayang di Indonesia, Empat Penyanyi Ini Ditunjuk Jadi Pengisi Soundtrack

Kendati tidak menaikkan UMP Banten 2021, Gubernur Banten memutuskan tetap ada kenaikan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Banten.

Wahidin memutuskan kenaikan UMK 2021 di Provinsi Banten rata-rata 1,5 persen dari UMK 2020.

Besaran UMK 2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.272-huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.

Baca Juga: Shin Tae-yong Pantau Latihan Timnas Indonesia U-19 Secara Virtual

Baca Juga: Manfaat Pare Untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh dan Turunkan Berat Badan

Wahidin mengunggah tabel UMK 2021 tersebut di akun Instagram @wh_wahidinhalim, Minggu 22 November 2020 pagi, dijejerkan dengan tabel UMK tahun sebelumnya.

Berikut ini besaran kenaikan UMK 2021 yang diputuskan:

Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64.

Kabupaten Lebak dari Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81.

Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan.

Baca Juga: Menkes Bentuk Komisi Pemantau Biaya Pasien Covid-19, Gara-gara Banyak Penyelewengan

Baca Juga: Kemendagri : FPI Saat Ini Tak Terdaftar Sebagai Ormas

Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86.

Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65.

Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37.

Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65.

Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10.

Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64.

Baca Juga: Kadin Yakin, Distribusi Vaksin Covid-19 pada 2021 Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Periuk Jaya, Kota Tangerang

Di dalam Keputusan Gubernur juga disebutkan, besaran UMK 2021 dimaksud diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler