SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, provinsi yang dipimpinnya tidak mengenal istilah 'rem darurat' dalam menangani Covid-19.
Banten saat ini terus melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diperpanjang sepuluh kali, masing-masing berjalan 2 pekan.
"Kita tidak mengenal "rem darurat" tapi terus menjalankan PSBB secara kontinyu dalam penanganan Covid-19 di Banten," ujar Wahidin Halim di Kota Tangerang, Jumat 11 September 2020.
Baca Juga: Peneliti: Pemerintah Harus Memastikan Kelancaran Rantai Pasok Pangan Saat PSBB
Bahkan, jelasnya, sejak 7 September lalu, PSBB jilid ke-11 diberlakukan untuk seluruh wilayah Provinsi Banten.
"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain wilayah Tangerang," ungkap Wahidin.
Sebelumnya, PSBB hanya diberlakukan di kawasan Tangerang Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis Senin Besok
Di awal wabah, ketika DKI Jakarta memutuskan melakukan PSBB pertama kali, Wahidin segera mengikuti dengan memberlakukan PSBB di wilayah Tangerang Raya.