Jerinx SID Kecewa Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Nora Alexandra Berurai Air Mata

19 November 2020, 19:53 WIB
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Superman is Dead) divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 1 bulan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim dalam lanjutan sidang "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020. 

Atas vonis tersebut, sang istri yang setia menemani mulai dari pemeriksaan hingga vonis dijatuhkan, Nora Alexandra, tak kuasa menahan air mata.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 19 November 2020: Angka Kematian Tembus 100 Kasus

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Nora yang berkeyakinan bahwa suaminya akan bebas, harus menerima putusan tersebut dengan lapang dada. 

Nora tampak bersedih, sesekali mengusap air mata sambil terus menenangkan Jerinx saat masih berada di dalam ruang sidang usai vonis diputiskan.

Terkait putusan itu, Jerinx menyatakan dirinya kecewa dengan putusan hakim.

Baca Juga: Mendagri Tegur 83 Kepala Daerah Terkait Kerumunan Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dokter Tirta: IDI Bali, Puas?

"Saya kecewa," singkat jawaban Jerinx. 

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa jelas dari hasil putusan ini, kliennya menyatakan rasa kecewa kepada majelis hakim. 

"Ekspresi Jerinx kan sudah jelas. Bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Tapi kami akan merespons dengan cermat. Setelah berkonsultasi dengan kami, Jerinx mengatakan dalam waktu 7 hari untuk pikir. Sama seperti jaksa. Kami belum bisa sampaikan pernyataan lebih lanjut," katanya kepada awak media.

Baca Juga: Percaya Joe Biden, Presiden Palestina Mahmoud Abbas Akan Lanjutkan Kerja Sama dengan Israel

Baca Juga: Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya dari Pemerintah Rp1 Juta, Cek Melalui apb.kemdikbud.go.id

Selama 7 hari ke depan Jerinx dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.

"Belum ada pernyataan banding atau tidak. Tapi kami kecewa dengan putusan ini. Karena tadi salah satu hal-hal yang diajukan oleh kami yakni ahli bahasa, dr Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini berlandaskan keterangan ahli. Tapi keterangan Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan," katanya.

Hal serupa juga dilontarkan kuasa hukum Jerinx lainnya, Wayan "Gendo" Suardana yang menyatakan kecewa terhadap putusan hakim.

Baca Juga: Anji Beri Dukungan Moril untuk Jerinx, Hadir di Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Distribusi Vaksin Covid-19 di Awal Tahun 2021

Meskipun vonis untuk Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara 3 tahun. 

"Kalau kita lihat proses persidangan kami bersikukuh yakin dan fakta persidangan bahwa Jerinx semestinya bebas. Bahwa kemudian putusan sekarang di bawah setengah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadilan," kata Gendo.

Baca Juga: Batal di Korea, Lokasi TC Timnas Indonesia U-19 Pindah ke Negeri Ini

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus IDI Kacung WHO

Terkait apakah nanti pihak Jerinx akan mengajukan banding atau tidak, Gendo mengatakan jika hal itu tergantung dari kliennya sendiri. 

"Kami akan bertanya ke Jerinx apakah dia banding atau menerima. Kalau dia banding akan membuat memori banding," tutup Gendo.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler