POPULER HARI INI: Respons Orasi Menantu Habib Rizieq Hingga Pasal Gaib UU Cipta Kerja

4 November 2020, 06:39 WIB
Ribuan massa aksi Demo Bela Nabi 211 berkumpul di sekitar kantor Kedutaan Besar Prancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 2 November 2020. /Foto: Pikiran Rakyat/Iyud Walhadi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Orasi Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Bin Abdurrahman Al Attas dalam aksi 211 mengundang berbagai komentar dari beberapa pihak.

Hanif menyebut remaja yang memenggal kepala guru di Prancis adalah pahlawan karena bereaksi untuk membela kehormatan Nabi Muhammad SAW.

Namun, Ormas PP Muhammadiyah memberi pandangan berbeda terhadap pernyataan Hanif tersebut.

Baca Juga: Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja, Pratikno: Cuma Kekeliruan Teknis

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebetulnya yang Ingin Memenjarakan Saya?

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Selasa 3 November 2020 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Sekjen PP Muhammadiyah Tanggapi Orasi Menantu Habib Rizieq dalam Aksi 211

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mut'i menilai pembunuhan terhadap guru sejarah yang memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad SAW itu adalah tindakan kriminal.

Baca Juga: Produk Prancis Diboikot, Ini Tanggapan Danone Indonesia

Baca Juga: Kolonel Marinir Dibegal, Polisi Buru Pelaku

"Kalau umat Islam marah atas penghinaan Nabi Muhammad dan Islam adalah hal yang wajar," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam pernyataan yang dirilis kepada wartawan, Selasa, 3 November 2020.

"Akan tetapi Islam melarang umat Islam melakukan pembunuhan tanpa melalui proses peradilan atau dalam peperangan untuk membela. Pemenggalan kepala itu merupakan perbuatan kriminal," tandasnya.

Baca selengkapnya: Sekjen PP Muhammadiyah Tanggapi Orasi Menantu Habib Rizieq dalam Aksi 211

2. Mobil Produk Prancis di Indonesia, Dijual Murah-murah

Dua pabrik mobil asal Prancis yakni Renault dan Peugeot memilih Indonesia untuk memasarkan produknya.

Baca Juga: Kasus 'IDI Kacung WHO', Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Diberi Waktu Seminggu Susun Pembelaan

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dengan Teknologi Paling Mutakhir Siap Diluncurkan

Kedua brand tersebut diketahui sudah puluhan tahun menjajaki pasar otomotif di Indonesia.

Sebenarnya, selain kedua brand tersebut, ada satu lagi pabrikan asal Prancis yakni Citroen, namun diketahui saat ini Citeroen tidak memasrakan lagi di Indonesia.

Baca selengkapnya: Mobil Produk Prancis di Indonesia, Dijual Murah-murah

3. Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah

Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020 malam.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tetapkan UMK 2021 Paling Lambat 21 November 2020

Baca Juga: Duh, Kampanye Terbuka Donald Trump Sumbang 30.000 Kasus Corona di AS

Salinan UU Cipta Kerja tersebut pun telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id dan diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Senin malam, masyarakat telah dapat mengunduh (download) UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman tersebut dari laman setneg.go.id.

Baca selengkapnya: Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler