Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta di Sini Setelah Daftar Lewat Pengusul

30 Oktober 2020, 16:02 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). //bri.co.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Menengah (BPUM) senilai Rp2,4 juta diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Jika anda sudah mendaftarkan UMKM anda ke pengusul BPUM, anda tinggal menunggu notifikasi via SMS dari bank penyalur. 

Pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.

Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo Ajak Indonesia Tidak Percaya China Soal Muslim Uighur

Baca Juga: Mulai 7 November 2020, Lewat Tol Kayuagung-Palembang Harus Bayar

Baca Juga: Insiden Penusukan di Gereja Nice, Emannuel Macron: Prancis Akan Lawan Teroris Islam

Namun jika SMS tak kunjung tiba, untuk memastikan apakah Anda masuk daftar penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta, bisa mengecek melalui eform.bri.co.id.

Berikut cara ceknya:

Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi

Isi kedua kolom tersebut

Klik tomol "Proses Inquiry"

Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Baca Juga: Mahathir Mohamad: Macron Primitif!

Baca Juga: KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Harun Masiku Kapan?

Baca Juga: Cerita Haru Penerima Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, bantuan UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Kabar terbaru, pemerintah memperpanjang program BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta ini hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP dan Update Cara Daftar yang Benar

Baca Juga: Daftar BLT UMKM BPUM Tangsel di Link Ini, Bisa untuk Penjual Nasi Uduk, Gorengan, Sembako Dll

Baca Juga: Awas Hoaks, Formulir Online Pengajuan BLT UMKM BPUM Ini Jangan Diisi!

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan kepada 9,1 juta UMKM di tanah air.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan BLT UMKM atau BPUM ini merupakan hibah dari pemerintah dan bukan kredit pinjaman.

"Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro," tulis pengumuman Kemenkop dan UKM beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo: Islam Sangat Mampu Tumbuh Berdampingan Damai dengan Agama Lain

Baca Juga: Harga Emas Antam 30 Oktober 2020: Akhir Bulan, Beli dan Buy Back Rekor Terendah dalam Sebulan

Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga Akhir Desember, Daftar Lewat Sini

Untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul BPUM itu yakni pihak-pihak berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Bilang, Semua Kandidat Vaksin Covid-19 Masih dalam Uji Klinis Fase 3

Baca Juga: Tekuk Sparta Prague, Milan Kokoh di Puncak Klasemen Grup H Liga Europa

Baca Juga: Gairah Manokwari Bangkitkan Pariwisata Lewat Lomba Dayung Tradisional

Syarat untuk bisa diusulkan oleh lembaga-lembaga di atas sehingga berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM di antaranya, calon penerima harus melengkapi data kepada pengusul.

Mengutip laman resmi depkop.go.id, disebutkan syarat untuk mendapatkan bantuan presiden produktif BLT UMKM ini antara lain:

Warga Negara Indonesia

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki Usaha Mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler