Covid-19 Jadi Alasan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

27 Oktober 2020, 08:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /ANTARA

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menginstruksikan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk tidak menaikkan Upah Minimum 2021.

Alasan tak adanya perubahan Upah Minimum 2021 ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia, Paling Lambat 1 November

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2020, Ini Pelanggaran yang Jadi Prioritas untuk Ditindak

Menaker Ida Fauziyah meneken surat tersebut pada Senin 26 Oktober 2020 yang berisi keputusan pemerintah untuk tak mengubah nilai Upah Minimum 2021.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat tersebut.

Selanjutnya, para Gubernur diminta melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mafindo dan Maarif Institute Dapat Hibah Miliaran dari Google untuk Berantas Hoaks di Indonesia

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menterinya Gamblang Jelaskan Tahapan Imunisasi Covid-19 kepada Masyarakat

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini diperintahkan kepada para Gubernur untuk ditetapkan dan diumumkan pada akhir Oktober 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edarannya.

Sementara di sejumlah daerah, para gubernur tengah bersiap untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi masing-masing.

Baca Juga: Fenomena La Nina Bisa Berdampak Kerawanan Pangan, Ini Tujuh Strategi Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Buntut Ucapan Presiden Macron, Paul Pogba Dikabarkan Mundur dari Timnas Prancis

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com, angka upah minimum 2021 di Jawa Barat sendiri akan diumumkan pada Selasa 27 Oktober 2020, hari ini.

Pengumuman UMP yang dimajukan karena ada cuti bersama ini, rencananya akan diikuti dengan aksi unjuk rasa oleh serikat buruh dan pekerja di Jabar. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler