Dugaan Korupsi dan Kepemilikan Saham di Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro: JPU Memanipulasi Fakta

23 Oktober 2020, 11:02 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pngadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 September 2020. /Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj//

SEPUTARTANGSEL.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Dalam persidangan tersebut, Benny membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengaitkan dirinya dengan PT Asuransi Jiwa WanaArtha (WanaArtha Life).

Menurut Benny, pelaku-pelaku transaksi saham LCGP, kode saham milik PT Eureka Prima Jakarta Tbk, tidak melakukan praktik kepemilikan saham perseroan terbatas itu untuk dan atas nama dirinya​ (nominee agreement).

Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh dari Covis-19 di Jakarta Masih Tertinggi Secara Nasional

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP dan Update Cara Daftar yang Benar

Benny mengatakan, pemilik PT HI dengan kode saham MYRX itu mengaku tidak memiliki saham WanaArtha Life.

“Hal itu menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk kriminalisasi diri saya,” kata Benny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Selain membantah perihal dirinya dikaitkan dengan PT Asuransi Jiwa WanaArtha, Benny juga mempersoalkan tuntutan penjara seumur hidup kepada dirinya.

Baca Juga: Tangsel Zona Merah Covid-19 Satu-satunya di Provinsi Banten, Hari Ini Pecah Rekor Kasus HarianBaca Juga: Tangsel Zona Merah Covid-19 Satu-satunya di Provinsi Banten, Hari Ini Pecah Rekor Kasus Harian

Baca Juga: Bantah Terima Rp10 Triliun, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat: Harta Saya Tidak Sampai Segitu

Padahal, lanjut Benny, dalam fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksadana saham maupun transaksi saham yang ditransaksikan oleh Jiwasraya.

“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutur Benny.

Bahkan, Benny tidak terima apabila dituding melakukan transaksi yang ilegal berkaitan dengan Jiwasraya, bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Tiga Juta Vaksin Covid-19 Akan Masuk Indonesia di Akhir 2020

Baca Juga: Peringati Hari Santri, Dompet Dhuafa Beri Beasiswa Kepada 1.000 Santri di Indonesia

"Transaksi yang dilakukan adalah sah, menurut hukum," kata Benny.

Lebih lanjut, Benny mengatakan seluruh kewajibannya juga telah dilunasi baik dari repurchase agreement (RePo) saham maupun surat-surat utang jangka menengah (medium term note / MTN) yang pernah diterbitkannya.

Artinya, kata Benny, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePo dan MTN tersebut.

Baca Juga: Yes! Hari ini LRT Jabodetabek Trase Cibubur-Cawang-Cililitan Sukses Diuji Coba

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Pesantren, Sri Mulyani: Pemerintah Sudah Salurkan Rp2,6 Triliun

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham grup saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib,” ungkap Benny.

"Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,""  tegasnya. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler