Kingkin Anida Ditangkap dan Ditahan, Ternyata Div Humas Polri Pernah Berikan Apresiasi

17 Oktober 2020, 19:16 WIB
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta 22 Mei 2019. /Foto: twitter @UusRsd/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sejumlah pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh polisi terkait demo menolak Omnibus Law UU Cipta kerja yang berakhir ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pegiat KAMI yang ditangkap oleh polisi antara lain, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Ketua KMI Medan Khairi Amri.

Selain itu, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Kingkin Anida Adalah Korban Hoaks, Selayaknya Dibebaskan

Baca Juga: Wah, Din Syamsuddin Sudah Berkemas, Siap-siap Ditangkap

Nama yang disebut terakhir merupakan mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kingkin Anida kini sudah ditahan dan berstatus tersangka.

Menariknya, Kingkin Anida ternyata pernah mendapat apresiasi dari Divisi Humas Polri atas kontribusinya dalam mendukung demonstrasi sejuk dan damai pada demo di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2019 lalu.

Apresiasi tersebut diunggah oleh Divisi Humas Polri melalui akun facebook resminya karena Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat yang bertugas. Hal itu, dinilai sebagai bentuk perdamaian.

Baca Juga: Fenomena La Nina, Ini Prakiraan Curah Hujan di Indonesia 17-22 Oktober 2020

Baca Juga: Sebanyak 117 Karyawan KPK Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Potret seorang demonstran yang memberikan bunga kepada petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi demonstrasi di Depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat,” Tulis akun Facebook Divisi Humas Polri pada 22 Mie 2019 pukul 18.37 WIB.

 

 

Dalam unggahan tersebut menyertakan foto Kingkin yang menggunakan kerudung merah muda dengan baju hitam dan dia tampak sedang memberikan bunga kepada aparat kepolisian.

Sebagaimana diberitakan, Kingkin Anida ditangkap pada 10 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB di Tangerang Selatan karena dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Omnibus Law.

Baca Juga: Melamar Kerja Belum Juga Lolos, Ini Empat Penyebabnya

Baca Juga: BLT Bantuan Subsidi Upah Tahap Lima Disalurkan, Ini Lima Rekening yang Tertolak

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pendakwah Ustadzah Kinkin Anida ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

“Kalau yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” kata Awi kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020.

Awi mengungkapkan bahwa para tersangka diancam dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan penghasutan ancaman pidananya juga enam tahun penjara,” tutur Awi.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler