Hidayat Nur Wahid: Kingkin Anida Adalah Korban Hoaks, Selayaknya Dibebaskan

17 Oktober 2020, 13:41 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Jendral Gatot Nurmantyo dalam sebuah forum dialog di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI. /Foro: Instagram @hnwahid/

SEPUTARTANGSEL.COM – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyebut Kingkin Anida adalah korban hoaks.

Hidayat juga menyebut Kingkin Anida sebagai tokoh anti anarki dan sudah selayaknya dibebaskan.

Kingkin Anida adalah salah satu yang ditangkap polisi bersama para tokoh dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), organisasi besutan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Bersih-Bersih di Tubuh Polri, Kapolri Idham Azis Perintahkan Penuntasan Kasus Djoko Tjandra

Hidayat mengungkapkan hal tersebut, menanggapi unggahan Twitter dari akun @UusRsd yang mengomentari terkait penangkapan Kinkin Anida.

Akun @UusRsd memposting ulang unggahan Divisi Humas Polri dalam akun Facebooknya yang ternyata pernah memberikan apresiasi kepada Kinkin Anida atas aksinya yang mendukung demonstrasi yang sejuk dan damai.

Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Facebook resminya ternyata pernah memberikan apresiasi kepada Ustadzah Kinkin Anida atas kontribusi beliau dalam mendukung demonstrasi sejuk dan damai,” tulis akun @UusRsd yang diunggah pada pukul 09.44, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Suami Nikita Willy Diketahui Pegang Banyak Perusahaan Top

Baca Juga: Hotman Paris Bilang, UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Buru-buru Bayar Pesangon

Dalam unggahan facebook Divisi Humas Polri itu terlihat foto Kingkin Anida memberikan bunga kepada para petugas Brimob yang menjaga demo damai pada 22 Mei 2019. 

"Ciptakan Demonstrasi Sejuk dan Damai. -Ramadan Untuk Perdamaian-. Potret seorang demonstran yang memberikan bunga kepada petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi demonstrasi di Depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat." tulis akun Divisi Humas Polri menyertai unggahan foto tersebut.

Menanggapi cuitan @UusRsd tersebut, Hidayat Nur Wahid mengatakan, Kingkin Anida pendukung demonstrasi yang sejuk dan damai.

Baca Juga: Dewas KPK Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Anggaran Mobil Dinas, Ini Alasan KPK

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap V Segera Cair Semua, Ini Jadwalnya

Bahkan menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Kinkin merupakan korban hoaks yang layak diayomi.

Maka sudah benar #BebaskanBuKinkin. Aktifis kemanusian yg trackrecordnya dukung demonstrasi yg sejuk dan damai. Beliau anti anarkhi. Bunga lambing damai dari beliau pernah diterima Polisi. Beliau korban hoax yg layak diayomi,”  cuit Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 ini melalui akun Twitter @hnurwahid, Sabtu 17 oktober 2020.

Sebagaimana diberitakan, Kingkin Anida ditangkap pada 10 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB di Tangerang Selatan karena dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Omnibus Law.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Perintahkan Tentaranya Siap Perang dan Teruskan 'Gen Merah'

Baca Juga: Pemerintah: Vaksin Covid-19 Bukan Satu-satunya Solusi, Patuh Protokol Lebih Penting

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pendakwah Ustadzah Kinkin Anida ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

“Kalau yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” kata Awi kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020.

Awi mengungkapkan bahwa para tersangka diancam dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan penghasutan ancaman pidananya juga enam tahun penjara,” tutur Awi.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler