SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa ada keuntungan bagi kalangan pekerja atau buruh di dalam pasal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Salah satu keuntungan tersebut adalah berkaitan dengan celah memidanakan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan pesangon ke pekerja atau buruh.
"Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ungkap Hotman dalam unggahan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Sabtu 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Dewas KPK Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Anggaran Mobil Dinas, Ini Alasan KPK
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap V Segera Cair Semua, Ini Jadwalnya
Hotman menerangkan, keberadaan pasal ini membuat pekerja atau buruh bisa melaporkan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayar pesangon, ke pihak Kepolisian.
Hal ini membuat mereka tidak perlu repot menuntut pesangon ke pengadilan perburuhan.
"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja," katanya.
Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Perintahkan Tentaranya Siap Perang dan Teruskan 'Gen Merah'