Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Jalan Terus, Kementerian ATR/BPN Siapkan 5 RPP Turunan

16 Oktober 2020, 21:57 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil /Foto: Instagram @sofyan.djalil/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gelombang demo Omnibus Law UU Cipta Kerja masih bergulir, namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah merampungkan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Bahkan, saat ini draf kelima RPP sebagai turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut sudah selesai 90 persen.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengaku pembuatan RPP terseut dikebut.

Baca Juga: Soal DPR RI Setujui Anggaran Pengadaan Mobil Dinas KPK, Ahmad Dimyati: Itu Usulan KPK

Baca Juga: Kata Wapres Ma’ruf Amin, Vaksin yang Belum Halal Boleh Digunakan, Ini Syaratnya

"Rancangan RPP kita, saya sudah tiga hari bersama para Dirjen dan Direktur karena kami​​​​​ kebut. Saat ini Insya Allah 90 persen draf RPP tersebut sudah jadi," kata Sofyan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 16 Oktober 2020.

Sofyan mengatakan, bahwa pekan depan, pihaknya akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk memberikan aspirasi jika terjadi kekurangan.

RPP ini, harap Sofyan,  dapat memenuhi harapan publik terkait masalah tata ruang, bank tanah, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Berkas dan Tersangka Dugaan Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Baca Juga: Janji Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan 2024, Segini Tabungan Luhut Binsar Pandjaitan

Kelima RPP yang dimaksud, yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; RPP tentang Bank Tanah; RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah; RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Sofyan menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan lima RPP klaster pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN dapat rampung paling tidak 1,5 bulan.

Apalagi, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar seluruh kementerian dapat merampungkan RPP sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Korban PHK di Bogor akan Mendapat Bantuan Dana Rp2,5 Juta, Ini Persyaratannya

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan, 2024 Mendatang

"Semua RPP ini kami kejar. Perintah Presiden dalam tempo sebulan drafnya harus selesai, semua RPP, bukan kami saja, RPP semua kementerian. Walaupun undang-undang memungkinkan tiga bulan, saya yakin semua RPP ini akan jadi 1,5 bulan setelah UU ini jadi," kata Mantan Menko Perekonomian tersebut.

Sementara itu terkait bank tanah, RPP ini akan melengkapi Kementerian ATR/BPN tidak hanya sebagai "land regulator", tetapi juga "land manager" atau pengelola tanah.

Melalui institusi Bank Tanah, ATR/BPN dapat mengambil alih tanah-tanah telantar dan tak bertuan untuk kepentingan masyarakat, seperti perumahan, taman hingga fasilitas umum.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler