Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Sembuh dari Covid-19, Sidang Tuntutan Dilanjutkan

15 Oktober 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Jakarta. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia/

SEPUTARTANGSEL.COM – Terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Dengan demikian, Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh majelis hakim Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Jakarta akan dilanjutkan.

"Sudah ada resmi surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pengadilan pada 13 Oktober 2020 yang menyatakan 2 terdakwa Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan, dengan demikian dapat dilanjutkan kembali persidangannya untuk acara tuntutan dari Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Masih Harus Berjuang Hadapi Stigma Negatif

Kedua terdakwa tersebut seharusnya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada 24 September 2020 lalu.

Namun, JPU Kejaksaan Agung melaporkan ke majelis hakim bahwa keduanya terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani perawatan di RS Adhyaksa.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Presiden Jokowi Ingatkan Antisipasi Fenomena La Nina Hingga Loker 'Bakteri Baik'

"Berdasarkan info majelis hakim, persidangan kedua terdakwa dilaksanakan Kamis, 15 Oktober 2020," ungkap Bambang dikutip Seputartangsel.com dari Antara. 

Keduanya disebut bersama dengan empat terdakwa lainnya melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020: Mahabharata Tayang Pukul 14.30 WIB

Selain itu, Heru Hidayat juga disebut melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura dan uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

Empat orang terdakwa lainnya sudah menjalani siding pembacaan vonis pada Senin 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Kurangi Risiko Hipertensi, Berikut Jenis Makanan yang Harus Dikonsumsi

Keempatnya yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler