Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, BUMN: Ini Warning

14 Oktober 2020, 17:26 WIB
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga. /Foto: Antara./

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengomentari vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kementerian BUMN menyebut, putusan vonis seumur hidup menjadi peringatan kepada semua pihak, khususnya pengelola BUMN.

"Warning bagi semua pihak, bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: BUMN Akan Merger Tiga Bank Syariah, BSM Beri Dukungan Penuh

Menurut Arya, vonis tersebut menjadi indikasi bahwa langkah pembersihan di lingkungan BUMN berjalan baik.

"Jadi apa yang dinilai oleh Kementerian BUMN beberapa saat yang lalu itu, sampai melaporkan ke Kejaksaan ternyata adalah proses yang memang benar, jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan," tutur Arya.

Baca Juga: Tenang, Cristiano Ronaldo Positif Covid-19 Tetapi Sehat dan Sudah Berjemur

Arya mengaku akan terus memantau perkembangan kasus Jiwasraya, dia berharap dapat menghasilkan yang terbaik.

"Kalau memang merugikan bagi pemerintah, negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ungkap Arya.

Baca Juga: KAMI Resmi Protes dan Tuntut Polri Bebaskan Tokoh dan Aktivis yang Ditangkap

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Setelah Lebih 90 Tahun, Lahir Bayi di Pulau Little Cranberry Untuk Pertama Kali

Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler