SEPUTARTANGSEL.COM – Tim Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE di Makasar, Sulawesi Selatan (SulSel).
Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai Omnibus Law Cipta Kerja
Awalnya tim Cyber Mabes Polri menelusuri infformasi yang beredar melalui unggahan di akun Twitter @videlyae.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj Komentari Isi UU Cipta Kerja Soal Sertifikasi Halal
"Kemudian tim Cyber Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi melakukan pelacakan sampai akhirnya menemukan ternyata hoaks ini ada yang upload, jadi setelah dicek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jumat 9 Oktober 2020.
Argo menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka VE dilakukan pada Kamis 8 Oktober 2020.
Baca Juga: AJI Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Kepada Jurnalis Saat Demo Omnibus Law
Penyebaran informasi menyesatkan itu dilakukan VE melaui akun Twitter VE dengan username @videlyae.
“Perempuan tersebut berumur sekitar 36 tahun warga di Kota Makassar, jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana, tersangka langsung dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan benar diketahui yang bersangkutan VE melakukan keonaran,” jelanya.
Baca Juga: Demo Berakhir Ricuh, Sultan Yogya: Siapa yang Merusak Fasilitas Umum, Pidanakan!
Akibat ulahnya, tersangka VE dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 196 tentang Peraturan Hukum Pidana .Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.***