Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj Komentari Isi UU Cipta Kerja Soal Sertifikasi Halal

9 Oktober 2020, 16:54 WIB
ketua umum PBNU KH Said Aqil Siraj dan Kiai Hanif Muslich. /Twitter/@saidaqil/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengomentari terkait kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah.

Said Aqil menilai, hal itu menjadi paradigma bias di ranah industri dalam proses sertifikasi halal.  

"Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: AJI Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Kepada Jurnalis Saat Demo Omnibus Law

Ketum PBNU itu mencontohkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memperbolehkan Auditor halal bisa berasal dari sarjana non syariah, hal itu menurut dia membuat kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.

Said mengungkapkan, semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk masalah sertifikasi halal.

Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Demo Berakhir Ricuh, Sultan Yogya: Siapa yang Merusak Fasilitas Umum, Pidanakan!

Pasal tersebut, menurut Aqil, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga.

"Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi," tutur Aqil.

Baca Juga: Aktivis Pers Mahasiswa Dikabarkan Hilang Saat Meliput Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja

Said tidak memungkiri, bahwa pihaknya memahami upaya negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan layak melalui pengesahan UU Cipta kejar.

Akan tetapi,menurut dia, ada beberapa koreksi sehingga NU siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pasca Rusuh Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bus Tranjakarta Kembali Beroperasi

Sebelumnya, usai disahkannya UU Cipta Kerja, Aqil Siraj memberikan penolakan atas UU tersebut.

Menurut Said, UU Cipta Kerja dapat merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan kapitalis.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang, Polisi Amankan 634 Pelaku Perusakan Fasum

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Aqil dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi NU.

Dia meminta agar warga NU memberikan sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja.

“Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini,” tutur Said.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler