Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin Positif Covid-19 dan Dimakamkan di TPU Jombang, Ciputat

18 Agustus 2020, 20:05 WIB
Jaksa penuntut kasus Novel Baswedan meninggal dunia. /Twitter @Ridanulantary1/Instagram @manaberita

SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syarifuddin dikonfirmasi meninggal dunia dalam status positif virus Covid-19.

Jenazah jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebagaimana diketahui, TPU Jombang, Ciputat ini adalah tempat pemakaman khusus untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Baca Juga: Donald Trump Nyaris Celaka, Pesawat Air Force One Hampir Ditabrak Drone

Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin 17 Agustus 2020.

“Benar (Jaksa Fedrik Adhar terkonfirmasi positif Covid-19),” ujar Burhanuddin.

Jaksa Fedrik Adhar Syaripudin meninggal dunia pada hari Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, di RS Pondok Indah Bintaro, Tangsel.

Baca Juga: Mutasi Covid-19 Yang Ditemukan di Malaysia 10 Kali Lebih Menular

“Innalillahi wainna ilaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsie Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.

Saat mengumumkan hal tersebut, Hari Setiyono menyampaikan berdasarkan informasi awal, Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

“Info sakitnya, komplikasi penyakit gula,” jelas Hari.

Baca Juga: Ratusan Polisi dan Kamera ETLE Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Informasi tentang Covid-19 sebagai penyebab meninggalnya Fedrik tercantum dalam Surat Keterangan Medis Penyebab Kematian Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.

Dalam surat dijelaskan nomor rekam medis 100492606. Tertera pula keterangan penyebab kematian, Dasar Diagnosis: Covid-19 terkomfirmasi.

Surat itu menjadi salah satu syarat agar jenazah bisa dimakamkan di TPU Jombang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI

Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin dikenal khayalak setelah mengajukan tuntutan kontroversial terhadap terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Fedrik menuntut terdakwa 1 tahun penjara dengan alasan pelaku tidak sengaja mencederai mata Novel Baswedan.

Namun, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman setahun lebih berat dari tuntutan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler