Kesal dengan UU KPK Terbaru, Novel Baswedan: Rezim Bilang Penguatan, Padahal Melemahkan

11 Agustus 2020, 14:03 WIB
Novel Baswedan mengatakan UU KPK melemahkan KPK, bukan menguatkan. /- Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutarakan kekesalannya kepada rezim yang sedang berkuasa saat ini.

Pasalnya, Novel Baswedan menyayangkan Undang-Undang (UU) KPK yang direvisi pada 2019 silam.

UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara resmi digantikan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 11 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI

Beragam kontroversi pun timbul akibat disahkannya UU KPK terbaru.

Novel mengatakan bahwa KPK sengaja dilemahkan oleh pemerintah dengan mengubah UU KPK.

"Pelemahan KPK dengan ubah UU KPK oleh rezim dinarasikan penguatan, padahal melemahkan," cuit Novel Baswedan melalui @nazaqistha di Twitter, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Sebagian Pegawai Positif Covid-19, Kini RSUD Cibabat Cimahi Resmi Ditutup, Swab Test Akan Dilakukan

"Faktanya KPK makin sulit bekerja," tambahnya.

Selain itu, Novel juga merasa geram dengan fenomena kehadiran netizen bayaran yang biasa disebut buzzer.

Mereka mengungkapkan kalau sebenarnya KPK melemah justru karena orang-orang yang bekerja di dalamnya, bukan UU KPK.

Baca Juga: Polisi Baru Tahu Identitas Pemerkosa Viral di Bintaro Setelah Lacak Akun Peneror Korban

"BuzzeRp katakan justru pejuang di KPK yang lemahkan KPK," ujar sepupu Anies Baswedan ini.

Meski demikian, Novel enggan memusingkan kehadiran para buzzer.

Dia pun menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa melarang seseorang untuk berhalusinasi.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 10 Agustus 2020: Jumlah Spesimen Diperiksa Merosot di Awal Pekan

"Memang kita tidak bisa larang orang berhalusinasi, kita doakan saja mereka sehat jiwa & pikirannya," pungkas Novel.

Seperti diketahui, terdapat beberapa poin dari UU KPK yang dinilai melemahkan KPK.

Di antaranya adalah mengubah status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus taat perundang-undangan, menjadikan pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, menghapus 'korupsi yang meresahkan masyarakat', dan masih banyak lagi.***

Editor: Adhyasta Dirgantara

Tags

Terkini

Terpopuler