Pakar Hukum Pidana: Vonis Penyiram Air Keras Tak Sebanding dengan Derita Novel Baswedan

17 Juli 2020, 13:52 WIB
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. /- Foto: (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

SEPUTARTANGSEL.COM - Vonis bagi penyiram air keras ke Novel Baswedan belum mencerminkan keadilan. Sebab, vonis tidak sebanding dengan penderitaan yang diterima Novel.

Demikian ditegaskan pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

"Hakim cukup progresif, berani memutus melebihi tuntutan jaksa. Tapi dari sisi keadilan masyarakat belum terwujud," kata Suparji dalam siaran persnya pada Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga: Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi

"Karena seorang penegak hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan butanya 1 mata seorang penyidik lembaga penegak hukum sanksinya relatif ringan, dibanding dengan tindak pidana dan akibat fisik yang diderita korban," tambahnya.

Suparji menekankan, vonis tersebut tidak menjerakan dan mengedukasi. Bahkan, vonis itu disebutnya dapat menimbulkan sikap permisif untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Karena ternyata tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan cacat permanen dituntut JPU ringan dan divonis hakim juga ringan," tuturnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 17 Juli 2020, Jual Turun Rp5.000 per Gram, Buyback Rp4.000 per Gram

Suparji menekankan bahwa vonis ini berpengaruh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, penyidik KPK menjadi merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak berani progresif dalam memberantas korupsi karena takut diteror dan dianiaya.

Menurutnya, pengakuan dan sikap ksatria yang dianggap meringankan oleh hakim dalam konteks kooperatif selama persidangan mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron dan telah menguras banyak energi bangsa serta menjadi berbagai friksi di masyarakat.

"Hal ini bukan sikap ksatria dan justru memberatkan," tegasnya.

Baca Juga: Sebulan Meninggalkan Rumah, Pepen Dicari Keluarga

Secara keselurahan, kata dia, vonis ini jadi anti klimaks penantian penyelesaian kasus Novel yang sudah bertahun-tahun.

Tetapi ternyata tidak terungkap adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual lain yang konon disinyalir oleh tim investigasi, penyiraman air keras terjadi karena dipicu proses hukum yang dilakukan oleh Novel terhadap kasus-kasus highprofile.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler