Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Surat Dakwaan, Kejagung Pastikan Telah Lengkap

18 Oktober 2022, 12:18 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo pada sidang perdana kemarin /Dok. Antaranews/Muhammad Adimaja/rwa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah diberlangsung kemarin, Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin, kuasa hukum keduanya mengajukan nota keberatan pada jaksa penuntut umum (JPU) terkait dakwaan yang diajukan.

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Tambah 8 Peluru 9 Milik Bharada E, PC Ikut Bicara Amankan CCTV dan Sarung Tangan

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, mengatakan bahwa surat dakwaan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lengkap, jelas, dan cermat.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ujar Ketut, dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Selasa 18 Oktober 2022.

Nota keberatan dan penolakan dari kuasa hukum kedua terdakwa merupakan hak mereka dan pihak Kejagung menghormati hal tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Bharada E Cuma Kambing Hitam, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J hingga Tewas

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya pada sidang perdana kemarin.

Menurut kuasa hukum kedua tersangka, JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenya harus dinyatakan batal demi hukum," ungkap Sarmauli Simangunsong, kuasa hukum kedua terdakwa.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar Hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan Kerahkan 170 Personel untuk Pengamanan

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon pada majelis hakim untuk menrima seluruh nota keberatan tersebut.

Namun, menurut Ketut, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh subtansi dan eksepsi.

Baca Juga: Stafsus Menkeu Sebut Utang Indonesia Dihapus 4 Negara, Pengamat: Memangnya Ada Durian 'Gratis'?

Bahkan eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa hanya bersifat pengulangan dan batahan yang beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim.

Dengan demikian menurut Ketut, nota tersebut harus ditolak dan sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler