Jadi Polisi di Medan Malah Merampok, Akhirnya Dipecat Propam Polda Sumut

12 Oktober 2022, 22:31 WIB
Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Samapta Polrestabes Medan. /Foto:ANTARA/HO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga anggota Samapta Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut) dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan pemecatan dari kepolisian itu dijatuhkan terhadap ketiganya dalam siang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Sumatera Utara, Selasa 11 Oktober 2022 malam.

Ketiga tiga anggota Samapta Polrestabes Medan itu terbukti terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga di Medan.

Baca Juga: 'Penjual Dawet' yang Viral di Tragedi Kanjuruhan Disebut-sebut Anggota PSI, Jubir: Akan Dipecat

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kasubbag Yanduan Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya membenarkan pemberhentian tidak hormat ketiga anggota polisi itu.

Ketiga terhukum adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Menurut Asmara, sidang kode etik ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut, Selasa 11 Oktober 2022 siang hingga malam hari.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa CCTV, Netizen Pertanyakan Kapolda Jawa Timur: Dipecat Gak?

Terungkap di sidang kode etik itu, ketiga anggota polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

"Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ucapnya.

Asmara menegaskan, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.

Baca Juga: Oknum Polisi Lecehkan di HUT TNI, Hadiah Kue Ulang Tahun Dikembalikan

"Kami menuntut supaya di-PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik," katanya.

Asmara menambahkan, ketiga oknum polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

Sebelumnya, Polrestabes Medan telah memberikan tindakan tegas tiga personel polisi yang melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Andika Perkasa Akan Pidanakan Oknum TNI yang Lakukan Kekerasan, Ini Kata Susi Pudjiastuti

"Ketiga polisi itu telah ditangkap dan ditahan dalam tempat (sel) khusus/patsus, kemudian ditangani Propam Polda Sumut untuk penanganan etika serta tindak pidananya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu 9 Oktober 2022.

Ketiga polisi yang ditangkap, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H merupakan personel Sat Samapta Polrestabes Medan.

Hadi menyebutkan, ketiga polisi itu ditangkap atas laporan Uliarti br Tarigan (31) warga Dusun Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Penumpang Turkish Airlines Ngamuk dan Serang Kru, Bikin Pendaratan Pesawat Dialihkan dari Jakarta ke Medan

Modus operandi komplotan pencuri sepeda motor itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook.

Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraan untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual bodong.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler