Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?

7 Oktober 2022, 17:50 WIB
Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?/Foto: Antara Asprilla Dwi Adha /

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini proses hukum masih terus berlanjut.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki tahap persidangan di Kejaksaan Agung.

Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Peran Dirut PT LIB Dibongkar Kapolri, Ternyata Manipulasi Hal Ini

Kabarnya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena otak dari kasus pembunuhan ini adalah Ferdy Sambo.

Selain suami Putri Candrawathi itu, kematian Brigadir J berhasil menyeret empat tersangka dugaan pembunuhan berencana.

Terkait hal tersebut dan adanya dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut PSSI Tak Bisa Ikut Aturan Pemerintah, Ainun Najib Mohon Jokowi Telepon Presiden FIFA

Pada Rabu, 5 Oktober 2022 diketahui tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Dilansir SeputarTangsel.Com melalui channel YouTube MetrotvNews di acara Hotroom, adanya obrolan bersama Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan pengacara kondang Hotman Paris.

Dimula dari pertanyaan Hotman Paris terkait waktu persidangan Ferdy Sambo kapan akan dilakukan.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Pasang Badan untuk Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Refly Harun Beberkan Hal Ini, Ternyata...

Ketut Sumedana pun menjawab pertanyaan dari Hotman Paris bahwa persidangan kasus pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo dimulai dalam waktu dekat dan akan segera dimulai.

“3 hari atau 7 hari sudah keluar dua minggu lagi sudah on,” ujar Ketut Sumedana dikutip SeputarTangsel.Com pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo memiliki dua kemungkinan bisa jadi dilakukan sidang terbuka dan sidang tertutup.

Baca Juga: Iwan Fals Buka Suara Soal Tragedi Kanjuruhan: Mungkin Presiden Juga Salah karena Dia Panglima Tertinggi

“Dua kemungkinan, kalau lihat dari kasus pembunuhannya bisa terbuka, tapi ada tindak asusila disana mungkin saat-saat konten asusila diperiksa di persidangan itu mungkin bisa tertutup,” jelas Ketut.

Tak hanya terkait persidangan Hotman Paris pun menyinggung terkait pasal yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menjelaskan yakni bahwa,

“Kesatu premiernya adalah 340 subsider nya adalah 338 dan ada pasal tentang IT, obstruction of justice, ditambah lagi dengan subsidernya pasal KUHP, Pasal 221,” tutur Ketut Sumedana.

Baca Juga: Ngeri, Ternyata Penyakit Ini yang Harus Anda Khawatirkan Menurut dr Zaidul Akbar, Bisa Berdampak ke Jantung!

Hotman Paris juga melontarkan apakah pasal yang dituduhkan yakni pasal 340 akan dikenakan terhadap semua terdakwa dalam kasus ini?

“Jadi ada 12 berkas perkara 11 tersangka yang kena perkara 340 dan 338 itu ada 5 FS dan kawan-kawan, kemudian 7 itu kena obstruction of justice,” tegasnya.

Dalam pertanyaan selanjutnya pengacara kondang 62 tahun ini melontarkan kembali pertanyaan apa yang membuat Kejaksaan percaya diri bisa membuktikan pasal 340 yang dituduhkan?

Ketut Sumedana dengan percaya diri menanggapi pertanyaan tersebut, ia memiliki latar belakang kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Bongkar Sebab PSSI Susah Ditindak: Seperti Pasar, Sejak Dulu Itu

“Kalau saya sangat optimis, karena secara teori 340, kalau 338 mungkin ada 55 dan 56 udah terbukti, ada pasal-pasal yang tadi ada 55 ayat 1 KUHP ada Pasal 56 bahkan ada pasal 53 berbarengan dalam satu tindak pidana,” tuturnya menanggapi pertanyaan Hotman Paris.

Ketut Sumedana juga menjelaskan apa yang membuat dirinya sangat percaya diri bahwa kejaksaan yakin pasal 340 bisa dibuktikan.

“Karena Jeda waktu, itu proses kan panjang kalau kita ngitungnya dari Magelang sampe Jakarta itu bisa dua hari bang, proses jeda waktu inilah yang membuat kita meyakini bahwa 340 nya ada disana,” jawabnya. ***

Editor: Taufik Hidayat.

Tags

Terkini

Terpopuler