SEPUTARTANGSEL.COM - Hampir tiga bulan berlalu, teka-teki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo masih belum semuanya terkuak.
Salah satunya terkait motif Ferdy Sambo saat menghabisi nyawa ajudannya itu.
Belakangan isu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dimunculkan.
Padahal sebelumnya laporan Putri Candrawathi telah dihentikan penyidikannya lantaran tak ditemukannya unsur-unsur pidana.
Akibatnya, banyak yang tidak mempercayai motif Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara bahkan meenyebut Ferdy Sambo sebagai seorang psikopat.
Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat hukuman maksimal kasus Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Diraba Brigadir J, Kejanggalan Sikap Istri Ferdy Sambo Malah Dibongkar LPSK
Pasalnya, tidak ditemukan bahwa ia memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Bahkan, Komnas HAM menduga Bharada E lah yang telah salah dalam mengambil keputusan, sementara Ferdy Sambo tidak menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri melihat ada maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.
Baca Juga: Dugaan Ferdy Sambo Psikopat, Reza Indragiri Amriel: Jangan Sampai Dia Mengakhiri Hidupnya Sendiri
Menurutnya, dari pernyataan tersebut, Komnas HAM justru menunjukkan bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan psikopati.
Meski demikian, Reza menegaskan hal ini tidak bisa membuat mantan Kasatgasus Merah Putih itu memanfaatkan Pasal 44 KUHP.
Sebaliknya, Sambo harus dipenjara dengan keamanan super ketat.
Ferdy Sambo bisa bunuh diri
Reza Indragiri khawatir, apabila Sambo benar seorang psikopat, maka ia bisa mengakhiri hidupnya sendiri atau bunuh diri.
Reza menuturkan, seorang psikopat harus mendapatkan penjagaan yang sangat ketat.
Menurutnya, ada yang melatar belakangi Ferdy Sambo sampai melakukan perlawanan dahsyat terhadap hukum dan institusi Polri.
Baca Juga: Fakta Lain Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Diduga Putri Candrawathi Lakukan Ini...
Hal ini dinilainya sebagai alasan Ferdy Sambo untuk menutupi kelemahan dan ketakutan.
"Jangan-jangan menutupi kelemahan yang luar biasa, menutupi ketakutan yang luar biasa," kata Reza Indragiri dalam dialognya di kanal YouTube Irma Hutabarat-Horas Inang pada Minggu, 25 September 2022.
Reza menerangkan, hilangnya kekuasaan tentu akan mempengaruhi kondisi psikologi mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bisa dibayangkan pasti tekanan batinnya juga luar biasa. Bahkan perasaan batinnya seolah-olah sudah mati," tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan penelitian, prevelensi orang yang mengakhiri hidup sendiri secara persentase di Kepolisian lebih tinggi dibanding masyarakat umum.
"Jangan sampai FS ini mengakhiri hidupnya sendiri," tegas Reza.
Ketidak stabilan kondisi psikologi Sambo juga dinilai Reza terlihat dari perilakunya.
Menurutnya, perilaku suami Putri Candrawathi itu kerap berbelok-belok.
"Perilaku FS yang belok kanan, belok kiri jangan-jangan sebuah penanda bahwa yang bersangkutan tidak stabil," ujarnya.
Sebagai contoh adalah ketika Sambo mengakui dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap pembunuhan Brigadir J dalam suratnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bebas Kurang dari Dua Bulan Lagi Jika Syarat Ini Tak Dilengkapi
Namun, hal ini justru berbanding terbalik dengan sikapnya terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Itu tak sinkron, tidak stabil, sehingga kita punya alasan untuk mengingatkan teman-teman di Kepolisian, jaga FS baik-baik. Jangan sampai melakukan tindakan mengakhiri hidupnya sendiri," imbau Reza.
Ia menuturkan, apabila Ferdy Sambo sampai bunuh diri, maka proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J akan semakin berat.
"Kalau kemudian FS mengakhiri hidupnya, kita mau bilang apa. Paling apes mendiang Brigadir J," ucapnya.
"Selama-lamanya akan ada stigma sebagai pelaku kekerasan seksual, pembangkang atasan, dan menodai istri atasan," tambahnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana mati.***