Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Dibongkar IPW: Diduga Punya Andil Besar Kasus Brigadir J dan Pernah Jabat Ini

26 September 2022, 09:04 WIB
Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Dibongkar IPW /Facebook/Roslin Emika/

SEPUTARTANGSEL.COM - Hampir tiga bulan berlalu sejak dinyatakan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih meninggalkan misteri di benak publik.

Banyak spekulasi bermunculan terkait kasus Brigadir  J. Salah satunya terkait kakak asuh Ferdy Sambo.

Konon, kakak asuh Ferdy Sambo memiliki andil besar dalam upaya meringankan hukuman mantan Katsagasus Merah Putih itu.

Baca Juga: Pengakuan Istri Ferdy Sambo Berbalik, Putri Candrawathi Diduga yang Lecehkan Brigadir J, Begini Kesaksian Susi

Belakangan, sosok kakak asuh Ferdy Sambo diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegung Santoso.

IPW juga mengklaim memiliki data-data ruko yang dijadikan sebagai tempat judi online oleh Ferdy Sambo Cs.

Sugeng mengatakan, tempat tersebut paling banyak berlokasi di Jakarta Utara.

Selain itu, Sugeng juga mengaku pihaknya memiliki data percakapan Satgasus.

Baca Juga: Susi Ngaku Dengar Istri Ferdy Sambo Mendesah, Lihat Putri Candrawathi Tengah Berhubungan Intim, dengan Siapa?

Menurutnya, ada beberapa orang yang bertugas memungut setoran dari aktivitas ilegal itu.

Ketua IPW itu membeberkan, Ferdy Sambo sudah tiga periode menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih selama Kapolri dijabat oleh Jenderal (Purn) Idham Azis.

"Nah Idham Azis ini yang katanya sering disebut kakak asuh," kata Sugeng, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Realita TV pada Senin, 26 September 2022.

"Yang terakhir ditandatangani 1 Juli 2022, peristiwa (pembunuhan Brigadir J) terjadi 8 Juli 2022, ada apa?" sambungnya.

Baca Juga: Skandal Panas Ferdy Sambo: Si Cantik Muncul ke Publik dan Tolak Hukuman Mati Suami Putri Candrawathi

Menurut Sugeng, dua jabatan yang diemban oleh Ferdy Sambo saling bertolak belakang.

Pasalnya sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, ia bertugas memeriksa pelanggaran etik polisi. Namun di saat yang sama, ia juga menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih.

"Ini namanya bertentangan sekali," tegasnya.

"Karena dia yang akan memeriksa, maka semua akan ditutup-tutupi," kata Sugeng menambahkan.

Baca Juga: Brigadir J Diduga Terpaksa Layani Istri Ferdy Sambo, Begini Kata Bripka RR Soal Perilaku Putri Candrawathi

Sugeng menilai, pembubaran Satgasus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilakukan karena hal ini dianggapnya sebagai masalah.

"Jadi Pak Sigit melihat kalau ini tidak dibubarkan, problem," tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini Ferdy Sambo sudah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Meski sempat mengajukan banding, permohonan tersebut ditolak.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Kasus Ferdy Sambo Digelar Senin Depan

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.

Namun, belakangan IPW mengatakan Sambo bisa dibebaskan kurang dari dua bulan lagi.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, hal ini bisa terjadi apabila Polri gagal memenuhi sejumlah persyaratan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bebas Kurang dari Dua Bulan Lagi Jika Syarat Ini Tak Dilengkapi

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Peraturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas," ujar Sugeng.

"Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan," lanjutnya.

Ketua IPW itu memaparkan, kebebasan Ferdy Sambo bukanlah bebas sepenuhnya dari jeratan pasal yang disangkakan.

Artinya, jika Polri tak kunjung melengkapi berkas perkara (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ferdy Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya. Ia hanya akan dijadikan tahanan rumah atau dikenakan wajib lapor.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler