KPK Tetapkan Gubernur Lukas Enembe Tersangka, Mahfud: Lebih 1000T Dana dari Pusat ke Papua

24 September 2022, 10:09 WIB
Mahfud MD tegaskan korupsi yang dilakukan Gubernur papu Lukas Enembe murni hukum /Twitter @mohmahfudmd//

SEPUTARTANGSEL.COM- KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. 

Tetapi penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka menuai protes beberapa kelompok. 

Pasalnya penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dikaitkan dengan politis. 

Baca Juga: Kadernya Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Andi Arief: Kami Tahu Betul Utusan Presiden Temui Demokrat

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penetapan Lukas Enembe murni masalah hukum. 

Melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd memastikan kembali bahwa penetapan Lukas Enembe murni penegakan hukum. 

"Sy sampaikan sekali lagi bhw korupsi yg diduga melibatkan Gubernur Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum," kata Mahfud MD pada Jumat, 24 September 2022. 

Mahfud menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan KPK pada Lukas Enembe terkait dana yang sudah digelontorkan Pemerintah Pusat sejak 2021. 

"Sudah 1.000 T Lebih Dana dari Pusat untuk Papua," ujar Mahfud. 

"Dan di era Lukas sdh mencapai 500 T lebih," lanjutnya. 

Sedangkan sejak 2001, dana otsus yang terdiri dari empat sumber dana. 

Yaitu dana otsus, dana belanja kementerian atau Lembaga, dana transfer keuangan dana desa (TKDD), dan PAD.

Baca Juga: Tersangka Maling Uang Rakyat Lukas Enembe Akan Diperiksa KPK, Kapan?

"Jadi total dana dari pemerintah pusat utk Papua sejak thn 2001 (saat otsus dimulai) sdh lebih dari 1.000 T," lanjutnya.

Karena sebagian dikorupsi sehingga tidak memberi efek signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan saudara-saudara kita orang Papua.

Sebelumnya Mahfud MD juga menjelaskan mengenai penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka. 

Dalam pengumumannya situasi di Papua agak memanas terkait penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Masyarakat Papua menggelar demo pada 20 September untuk mendukung Lukas Enembe. 

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, bukan terkait parpol atau pejabat tertentu tetapi temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam siaran pers beberapa hari lalu.  

Mahfud menjelaskan bahwa korupsi Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. 

Ada laporan dari PPATK mengenai penyimpangan dana yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.

Baca Juga: Beredar Video Pengacara Lukas Enembe: Tito dan Bahlil Minta Sama Gubernur untuk Paulus Waterpaw Jadi Wakilnya

"Saat ini ada blokir rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar," tegas Mahfud. 

Selain itu ada kasus-kasus lain yang sedang didalami, seperti dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, juga ada manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe. 

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena tidak bisa diperiksa sehingga melakukan disclaimer. 

Artikel yang menyebut bahwa Lukas ke Jakarta utk berobat pada Mei 2019 meminta tono transfer 1 miliar melalui BCA, sangat tak logi, krn covid itu pada 2020. 

"Lukas Enembe menurut saya datang saja jika tidak ada cukup bukti kami menjamin, akan dilepas. Tetapi kalau terbukti harus bertanggung jawab," pungkasnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler