OTT KPK Seret Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati Jadi Tersangka, Novel Baswedan: Semoga Jadi Jalan Perbaikan

23 September 2022, 15:35 WIB
Tangkapan Layar YouTube KPK, saat jumpa pers OTT terhadap Hakim Agung MA dalam suap Pengurusan perkara di MA /Uma Farhan/Subangtalk

SEPUTARTANGSEL.COM- KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Rabu, 21 September 2022. 

Hakim Agung Sudradjat Dimyati dinyatakan sebagai tersangka usai Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan telah menangkap sebanyal 10 orang dalam OTT.  

Menanggapi penangkapan Hakim Agung, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengucapkan selamat kepada KPK yang telah berhasil melakukan OTT. 

Baca Juga: Kadernya Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Andi Arief: Kami Tahu Betul Utusan Presiden Temui Demokrat

"Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung," komentar Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqistsha pada Jumat, 23 September 2022. 

Dalam cuitannya Novel Baswedan juga mengungkapkan keberhasilan KPK dalam OTT kini tak mudah.

Novel Baswedan mengatakan hal tersebut, karena di tengah pimpinan KPK yang disebutnya tidak antusias memberantas korupsi.

"Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi.

Meski begitu Novel Baswedan berharap penangkapan OTT ini berdampak baik dan menjadi jalan kebaikan. 

"Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataannya menyebut dalam OTT kali ini berhasil mengamankan uang sejumlah 205 ribu dollar Singapura dan Rp50 juta. 

Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT KPK Soal Dugaan Suap di MA, Novel Baswedan: Selamat, Saya Tahu Ini Tidak Mudah

Firli menyebut penangkapan dilakukan di Jakarta dan Semarang.

Dikatakannya suap yang dilakukan kepada pejabat MA, diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana. 

KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus OTT kali ini. 

Kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT kali ini, adalah:

1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA

2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim/Panitera Pengganti MA

3. Desy Yustria (DS) PNS, Kepaniteraan MA

4. Muhajir Habibie (MH) PNS Kepaniteraan MA

5. Redi (RD) PNS MA

Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT KPK di Mahkamah Agung

6. Albasri (AB), PNS MA

7. Yosep Parera (YP), pengacara

8. Eko Suparno (ES), pengacara

9. Heryanto Tanaka (HT) debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler