SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang hakim agung terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim agung yang terkena OTT KPK tersebut di atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
terlihat pada Rabu malam, 21 September 2022 KPK telah berhasil melakukan OTT terhadap beberapa pihak di atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam OTT terhadap hakim agung dan beberapa pihak di Mahkamah Agung, KPK memasukkan bukti berupa sejumlah uang dalam mata uang asing.
"KPK Ketua KPK harus menangkap hakim agung. kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat mudah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip SeputarTangsel.com dari Antaranews, 22 September 2022.
"Pihak-pihak yang dimaksud saat ini sudah ada dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Para pihak yang dimiliki oleh KPK dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa dan 1x24 akan diketahui status hukumnya.
Kabarnya para pihak tersebut bukan hanya tersedia di Jakarta saja, juga di Semarang.