Ferdy Sambo Tidak Hadiri Sidang KKEP Banding Hari Ini, Ada Apa?

19 September 2022, 09:08 WIB
Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022. /Dok. Polri Presisi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding kasus etik hari ini Senin, 19 September 2022.

Sidang tersebut berkaitan dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahawa Sidang KKEP Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukum Kasus Brigadir J karena Hal Ini, Refly Harun: Komnas HAM Kok Seolah-olah Ingin...

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Prasetyo, dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 19 September 2022.

Menurut keterangan dari Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB.

Prasetyo mengungkapkan sidang komisi banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi, lalu untuk anggota yang hadir adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga Lebih Berbahaya Daripada Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Dia Mengontrol...

Sedangkan untuk mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Prasetyo juga mengungkapkan, bahwa Sidang KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata Prasetyo.

Baca Juga: Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya, Kenapa?

Jenderal bintang dua tersebut juga menambahkan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Menurut Prasetyo, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga akan diputuskan pada hari yang sama yakni hari ini, senin 19 Septer 2022.

"(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” Kata Prasetyo.

Baca Juga: Pemakaman Ratu Elizabeth II Hari Ini, 500 Pemimpin Dunia akan Hadir

Diketahui Ferdy Sambo, adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Keputusan Sidang KKEP yang telh dibacakan pada Jumat, 26 Agustus, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan dia menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Baca Juga: Pemakaman Ratu Elkizabeth II Hari Ini, 6 Negara Tidak Diundang


Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP denga ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ferdy Sambo juga merupakan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler