Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kenapa?

5 September 2022, 17:31 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kenapa? /Foto: TikTok/@Revalipop/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo kepada penyidik Bareskrim Polri.

Seperti telah diketahui sebelumnya, berkas perkara atas tersangka Putri Candrawathi trlah diserahkan kepada Kejagung pada 29 Agustus 2022.

Namun, berdasarkan analisis jaksa peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) pada Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Berlagak Seperti Tak Punya Masalah, Refly Harun: Ini Bisa Jadi…

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pun memberi konfirmasi ketidaklenhkapan berkas PC tersebut.

“Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19,” kqta Ketut Sumedana pada Senin, 5 September 2022, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Berkas PC pun akan dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam tujuh hari, setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti.

Baca Juga: Tanggapi Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi, Polri: Tidak Ada CCTV di Rumah Magelang

Pengembalian berkas perkara tersebut juga disertai dengan petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik.

Ketut Sumedana juga memastikan tenggat waktu kapan P-19 berkas perkara PC akan dilakukan.

“Paling lambat Kamis depan,” ujarnya.

Selain berkas perkara PC, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung juga telah mengembalikan berkas perkara dari empat tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Deolipa Yumara: Statement-nya Kacau

Berkas perkara dari tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dianggap belum lengkap.

Kejagung menilai bukti formil dan bukti materiil keempat tersangka masih kurang.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," lanjutnya.***

Editor: Taufik Hidayat.

Tags

Terkini

Terpopuler