Usulan Kak Seto Lindungi Anak Putri Candrawathi, Arist Merdeka Sirait: Jangan Korbankan Anak Ringankan Pidana

3 September 2022, 15:23 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga ada usaha ringankan beban pidana dari jeratan pasal 340 dengan alasan anak oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo /Tangkap YouTube.com/Komnas TV Anak./

SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menolak langkah Kak Seto meminta izin perlindungan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Menurut Arist Merdeka Sirait strategi yang dilakukan Kak Seto salah dan mengada-ada. 

Hal itu dikatakan Arist Merdeka Sirait dalam dialognya di kanal Youtube Uya Kuya TV yang tayang pada Sabtu, 3 September 2022. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Soleh Solihun: Semua Kedudukannya Sama di Hadapan Hukum

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Peragakan 78 Adegan, Termasuk Adegan Antara Yosua dan Putri Candrawathi di

Arist Merdeka Sirait menyebut bahwa masyarakat tahu kalau Ferdy Sambo ini keluarga yang utuh, besar dan tidak miskin sehingga tidak mungkin tidak bisa melindungi anak. 

"Itu bisa di-take over oleh keluarga-keluarga dari Ferdy Sambo dan ibu Putri," jelas Arist. 

Arist Merdeka Sirait juga mengkritik usulan Kak Seto mengenai tahanan khusus untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.  

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Usai Diperiksa Pulang ke Rumah, Ini Alasan Penyidik

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Fadli Zon: Diskriminasi Hukum yang Nyata

"Padahal belum ditentukan hukumannya, ditahan atau tidak. Tapi sudah ucuk-ucuk minta ditahan tahanan luar, kalaupun ditahan minta diberikan tempat khusus," kritik Arist Merdeka Sirait. 

Arist Merdeka sirait justru menduga ada usaha untuk meringankan hukuman Putri Candrawathi. 

"Jangan dikorbankan anak-anak itu untuk meringankan beban pidana yang diancam dengan pasal 340 (pembunuhan berencana," kata Arist Merdeka Sirait. 

Baca Juga: Survei Membuktikan: Masyarakat Tidak Percaya Kapolri Soal Motif Kekerasan Seksual Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Kepergok Cengengesan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Netizen: Berasa Kebal Hukum Apa Gimana?

Arist menyebut hal itu karena telah membaca beragam indikasi.  

Apalagi setelah Komnas HAM memberikan rekomendasi adanya pelecehan seksual. 

"Jangan-jangan salah satu aksi yang dilakukan untuk meringankan sangkaan Ferdy Sambo dan Bu Putri supaya tidak diancam dengan sangkaan 340 (hukuman mati atau maksimal seumur hidup)," ujar Arist.

Baca Juga: Puan Maharani Akan Safari Politik ke Prabowo dan Airlangga Hartarto, Hasto Kristiyanto: Harus Lihat Situasi

Baca Juga: TikToker Anifah Suryani Soroti Sikap Polri Enggan Menahan Putri Candrawathi: Hukum Ambigu Alasan Humanity

Arist juga mengaku mendapat informasi ada bagi-bagi uang.

Seperti yang dikatakan LPSK, mendapatkan bujuk rayu dengan mendapatkan dua amplop coklat tebal. 

"Kalau alasannya demi kemanusiaan, membunuh Josua itu kemanusiaan tidak, jangan kemanusiaannya minta dilindungi, tetapi justru melakukan kejahatan kemanusiaan kepada Josua," pungkasnya.

Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler