Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sudah Terjawab, Irjen Aryanto Sutadi: Dengan Adanya Pengakuan dari...

16 Agustus 2022, 15:47 WIB
Eks Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi soal motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube Polisi Ooh Polisi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ikut buka suara terkait pengakuan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo soal motif pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui membunuh Brigadir dengan alasan untuk menjaga kehormatan dan melindungi harkat martabat keluarganya.

Menurut Aryanto Sutadi, pengakuan Ferdy Sambo tersebut sudah menjawab motif pembunuhan Brigadir J yang selama ini ramai diperbincangkan oleh publik.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Bohong soal Pelecehan Seksual, Eks Kabais TNI Soleman Ponto: Harus Diseret...

"Dengan adanya pengakuan dari bapak jenderal itu, motif itu sudah terjawab, mengapa?" kata Aryanto Sutadi.

Aryanto Sutadi menjelaskan Ferdy Sambo terganggu martabatnya dengan tindakan Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J dihabisi oleh Ferdy Sambo melalui pembunuhan yang direncakan.

"Ya itu, bapak itu karena emosional terganggu dignity-nya, kemudian dia melakukan tindakan menghabisi anggotanya itu dimulai dengan perencanaan," ucapnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Buat Berita Bohong Soal Kasus Pelecehan Seksual, Irjen Bekto Suprapto: Perlu Dicek

Menurut Ferdy Sambo, pembunuhan terhadap Brigadir J adalah untuk menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarga yang dicintainya.

Pengakuan Ferdy Sambo tersebut turut ditanggapi oleh mantan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.

Aryanto Sutadi menilai pengakuan Ferdy Sambo tersebut sudah cukup untuk menjawab motif di balik pembunuhan Brigadir J dan tak lagi dibutuhkan untuk melengkapi berkas di persidangan.

Pasalnya, Aryanto menilai pengakuan dari Ferdy Sambo ditambah dengan pengakuan dari Bharada E sudah cukup untuk meyakinkan hakim bahwa yang dilakukan eks Kadiv Propam itu sebagai pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kapal Survei Militer China Berlabuh di Sri Lanka di Tengah Kekhawatiran India

"Jadi, kesimpulan saya, motif dalam hal ini tak dibutuhkan untuk melengkapi berkas. Karena dengan pengakuan-pengakuan dari Bharada E, ditambah lagi dengan kesaksian menembak, itu sudah cukup untuk meyakinkan hakim bahwa yang terjadi adalah pembunuhan yang direncanakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aryanto Sutadi mengatakan terkait motif pembunuhan Brigadir J yang sesungguhnya diserahkan ke publik yang ingin benar-benar mengetahuinya.

Sementara, untuk persidangan dia menilai sudah cukup dengan adanya pengakuan dari Ferdy Sambo dan Bharada E soal motif di balik pembunuhan Brigadir J.

"Oleh karena itu, untuk mengejar motif yang sesungguhnya, itu adalah ranah publik yang ingin mengetahui bagaimana sesungguhnya yang terjadi," jelasnya.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris EPL Pekan Kedua: MU Terbenam di Dasar Klasemen, Man City Berjaya

Sebelumnya, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kemudian, Ferdy Sambo menulis sebuah pesan permohonan maaf terhadap Polri karena tindakannya membuat institusinya menjadi tercoreng.

Ferdy Sambo juga mengungkapkan alasan di balik pembunuhan Brigadir J dikarenakan dirinya ingin menjaga dan melindungi kehormatan keluarganya.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: 4 Alasan Baby Oil Tak Tepat untuk Pelumas Saat Berhubungan Intim, Nomor 2 Bahaya!

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ungkap Ferdy Sambo melalui Arman.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler