SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan oleh polisi.
Penghentian kasus dugaan pelecehan seksual itu dikarenakan tidak ditemukan bukti dan peristiwa pidananya.
Dihentikannya kasus dugaan pelecehan seksual itu membuat publik mempertanyakan status Putri Candrawathi.
Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Stres dan Gila, Diancam Hukuman Mati dan Harta Miliaran Disita
Tak sedikit publik yang menilai istri Ferdy Sambo itu layak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong.
Lalu, apakah Putri Candrawathi bisa ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pelecehan seksual yang dilaporkannya dihentikan?
Mantan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto ikut buka suara terkait kemungkinan-kemungkinan status Putri Candrawathi.
Bekto Suprapto mempertanyakan mengenai pelaporan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrwathi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani