Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kejagung RI yang Berhasil Jemput Apeng, Netizen: Aneh...

16 Agustus 2022, 13:21 WIB
Kejagung RI berhasil 'jemput' Apeng kembali ke Indonesia /Foto: indonesiatatler.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal tersebut dilakukan Hidayat Nur Wahid, karena Kejagung RI berhasil 'menjemput' Surya Darmadi alias Apeng kembali ke Indonesia.

Apresiasi kepada Kejagung RI disampaikan Hidayat Nur Wahid di media sosial pribadinya.

Baca Juga: Profil Surya Darmadi Alias Apeng, Pemecah Rekor Kasus Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia

"Apresiasi Kejagung RI, Berhasil 'Jemput' Apeng, Surya Darmadi di DPO Korupsi PT Duta Palma Rp 78T," ujar Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid, Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam pernyataannya, Hidayat Nur Wahid yang dipanggil singkat HNW mengutip Kejagung. Apeng merupakan tersangka kasus maling uang rakyat terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

"Menurut Kejagung Itu Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah RI," lanjut HNW.

Pada akhir cuitannya, HNW meminta Kejagung RI untuk memberikan hukuman yang membuat jera. Selain itu, dia juga berharap lembaga hukum negara tersebut dapat memaksimalkan pengembalian uang negara.

Baca Juga: Surya Darmadi Alias Apeng Buronan Koruptor yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Janji Balik ke Indonesia Besok

"Agar Dipastikan Hukuman Yg Menjerakan, Dan Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara: Rp 78 T itu," tandas HNW.

Netizen mempunyai pendapat yang sedikit berbeda dengan Hidayat Nur Wahid. Mereka meragukan, Apeng mendapatkan hukuman maksimal. 

Bahkan, seorang netizen menyebut kasusnya aneh.

"Ini kasus Apeng tiba2 muncul ke permukaan berita beberapa minggu yang lalu dan sekarang tiba2 dia menyerahkan diri ke aparat. aneh," kata @rinadialamsya5.

Baca Juga: Jumlah OTT Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pemalang Bertambah 11 Orang, KPK Amankan Barang Bukti

Sementara iu, akun @NKRIndonesia menyoroti keanehan lain. Apeng datang tidan diborgol. Sebaliknya, kedatangannya disambut seperti tamu kehormatan.

"Tp kok nggak diborgol ya? Publik melihat bagai menyambut tamu kehormatan saja. Padahal sudah pernah kabur," ucap @NKRIndonesia.

Pegiat media sosial dan penulis buku, Zara Zettira ikut berkomentar membaca pernyataan Hidayat Nur wahid. Menurutnya, Apeng tidak dijemput. Namun, pengacaranya menyebut, dia menyerahkan diri sebagai bukti koorperatif.

"Yang aku denger dr pengacaranya di televisi, Apeng menyerahkan disi sih sbg 'bukti' koorperatif," kata Zara Zettira di akun @Zarazettirazr.

Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Empat Bintang Kehormatan Utama TNI: Terima Kasih...

Diketahui, Surya Darmadi adalah pemilik Duta Palma Group.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit hingga merugikan negara sebesar Rp78 Triliun. 

Kejagung sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, tetapi Apeng tidak memenuhinya.

Sebelumnya, Apeng telah ditetapkan pula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberian suap. Hal ini terjadi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. 

Baca Juga: Bukan Keturunan Kyai, Gus Samsudin Ungkap Arti Julukan 'Gus' yang Melekat Pada Dirinya

Pada tahun 2019, KPK menetapkan Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Senin, 15 Agustus 2022, Surya Darmadi baru tiba di Kejagung untuk memenuhi panggilan.

Meski demikian, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut, kliennya tidak k

yabur. Kedatangannya ke Kejagung sebagai bukti, dia mau bekerja sama.

Baca Juga: Indra Bekti Puji Hotman Paris yang Siap Bela Pegawai Alfamart karena Diancam UU ITE oleh Pengutil Cokelat

"Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur. Itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat koorporatif," tegas Juniver dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 15 Agustus 2022.

Simak info lengkap terkait Maling Uang Rakyat di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler