Hersubeno Arief: Kemungkinan Besar Putri Candrawathi Bakal Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

14 Agustus 2022, 08:20 WIB
Putri Candrawathi diprediksi bakal susul sang suami, Ferdy Sambo jadi tersangka kasus Brigadir J /Instagram/@divpropampolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir. Terbaru, ia dipastikan tidak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Brigadir J berada di pekarangan rumah sebelum dibunuh.

Agus mengungkapkan, berdasarkan pernyataan para saksi, Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Putri Candrawathi Tahu Kehamilan AKP Rita Yuliana, Jadi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Brigadir J baru masuk ke dalam rumah ketika mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk selanjutnya dieksekusi.

Karenanya, laporan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J dihentikan polisi.

Melihat hal ini, Jurnalis senior Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief mengatakan bahwa saat ini nasib Putri Candrawathi tengah berada di ujung tanduk.

Putri Candrawathi diprediksi bisa menyusul Ferdy Sambo yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Zoya Amirin Didesak Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo

"Bila selama ini statusnya adalah korban atau bahkan mungkin saksi, kemungkinan besar statusnya ini bisa berubah menjadi tersangka," kata Hersubeno Arief.

Pasalnya, kata Hersubeno Arief, tindakan Putri Candrawathi yang melaporkan Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata merupakan tindakan obstruction of justice  atau menghalang-halangi proses hukum.

Menurut Hersubeno Arief, dengan dihentikannya laporan pelecehan seksual tersebut membuat skenario Ferdy Sambo menjadi berantakan.

Baca Juga: Bintang-bintang Berguguran, Brigjen Agus Budiharta Jenderal Keempat yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Walaupun mereka ini telah mencoba mengubahnya, memodifikasi, yakni TKP-nya, tempat kejadian perkara. Bukan lagi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah," tuturnya.

Apabila Irsus bisa membuktikan adanya tindakan obstruction of justice, maka Putri Candrawathi bisa dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Selain obstruction of justice, juga tidak tertutup kemungkinan bisa dikenakan pidana yang lebih berat, yakni terlibat dalam pembunuhan berencana seperti yang diterapkan kepada Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf," ucapnya.

Sebagai informasi, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI, Novel Bamukmin: Pelakunya Persis Kasus Brigadir J

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.

Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf diketahui tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan dan memberikan bantuan dalam peristiwa tersebut.

"Bagaimana urusannya kok Putri Candrawathi bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana? Dalam artian tidak melaporkan adanya pembunuhan dan memberi bantuan dalam peristiwa pembunuhan itu," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal Youtube Hersubeno Point pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Novel Bamukmin: Sudah Biasa Biadab, Strategi Ferdy Sambo Bunuh 6 Laskar FPI Mirip Pembunuhan Brigadir J

Dengan adanya sidik jari Putri di TKP pembunuhan Brigadir J, maka istri Ferdy Sambo itu bisa dipastikan berada di lokasi dan mengetahui insiden itu.

"Pertanyaannya, kalau dia mengetahui, alih-alih melaporkan (pembunuhan), dia malah melaporkan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua," kata Hersubeno Arief.

Meski demikian, ia tidak menampik adanua kemungkinan bahwa Putri Candrawathi membuat laporan tersebut dalam kondisi tertekan.

"Tapi mari kita coba terbuka, bisa jadi laporan pelecehan itu dilakukan oleh Putri Sambo  dalam kondisi tertekan, posisinya sama kira-kira dengan Bharada Richard (Bharada E) yang terpaksa menembak Yosua karena tidak bisa menolak perintah atasan," tutur Hersubeno Arief.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler