Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Ada Tindakan Menghalangi Hukum

9 Agustus 2022, 19:12 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J /Dok. Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama timsus akhirnya resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui sempat menjalani pemeriksaan dan diamankan di Mako Brimob Polri sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah timsus melakukan pendalaman dan analisis di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Baku Tembak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, tindakan-tindakan tersebut antara lain penghilangan CCTV.

"Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kemudian, Listyo juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak menemukan adanya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Baca Juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

"Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujarnya.

Listyo menegaskan, peristiwa itu murni penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berusaha memanipulasi TKP dengan menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumah untuk menunjukkan kesan ada peristiwa tembak menembak.

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: IPW Prediksi Ferdy Sambo Jadi Tersangka yang Diumumkan Kapolri, Refly Harun: Putri Candrwathi Bisa Juga...

Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR dan seorang lainnya berinisial K.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler