6 Pengakuan Bharada E Ini Dapat Ungkap Tersangka Utama dan Segera Akhiri Misteri Kematian Brigadir J

9 Agustus 2022, 13:42 WIB
Bharada E saat mendatangi Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait kematian Brigadir J /Antara/M Risyal Hidayat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sudah satu bulan lebih, akhirnya misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin menemukan titik terang.

Hal itu dibuktikan dengan penetapan tersangka oleh Polri yang kian hari terus bertambah.

Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigdir RR sebagai tersangka. Namun, hari ini tim khusus (timsus) Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera mengumumkan tersangka baru lagi.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikawal Ketat Aparat, Bharada E Akui Irjen Ferdy Sambo Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J semakin jelas dan menemukan titik terang setelah Bharada E menarik semua pernyataan awal dan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Bharada E memberikan pernyataan yang sebenarnya atas kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka? Hari Ini Polri Umumkan Pihak yang Bersama Bharada E dan Brigadir RR Bunuh Brigadir J

Sejak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, banyak pernyataannya yang mengejutkan publik yang diduga bisa segera menetapkan pelaku utama sebagai tersangka.

Berikut 6 pengakuan Bharada E yang dapat mengungkap tersangka utama serta mengakhiri teka teki kematian Brigadir J.

1. Pelaku lebih dari satu orang sehingga dipastikan pelakunya ada orang lain atau bahkan pelaku utamanya.

Hal ini dibuktikan dengan munculnya tersangka-tersangka baru yang diumumkan oleh pihak Polri.

2. Tidak ada kejadian tembak menembak.

Kuasa hukum Brigadir J, Deolipa Yumara mengatakan ada tersangka atau pelaku utama dalam kasus ini.

Kuasa hukum Bharada E lainnya, Burhanuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya itu, luka di tangan kanan Brigadir J disebabkan tembakan senjata berjenis HS-9 milik Brigadir J.

Masih dari keterangannya, senjata milik Brigadir J digunakan pelaku penembakan lain sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.

selain menembak jari, senjata milik Brigadir J dipakai untuk menembak dinding sampai langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pengajuan Bharada E Sebagai Justice Collaborator Diduga Atas Saran Hotman Paris, Netizen: Dampingi Dia Bang

3. Bharada E mendapat tekanan dan perintah dari atasannya.

Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung. Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa, dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Selasa, 9 Agustus 2022.

Deolipa juga menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.

4. Bharada E mengakui kronologi yang disampaikan ke publik adalah rekayasa.

Kuasa Hukumnya, Deolipa menuturkan Bharada E melakukan upaya bela paksa terhadap penyerangan yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E mengaku bahwa cerita yang disampaikannya kepada masyarakat sejauh ini hanyalah skenario.

"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelas pun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa, dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral Duo Emak-emak Nyanyi Lagu Nicky Astria di Indonesia's Got Talent, Juri Ariel Noah Terkesima

“Yang mana Bharada E dilakukan bela paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua," tambahnya.

Menurutnya, hal itu diungkap Bharada E pasca menerima dirinya sebagai pengacara barunya.

Bharada E juga sempat mengaku berserah diri kepada Tuhan dan menceritakan kronologinya kepada kuasa hukum barunya.

5. Dugaan Ferdy Sambo yang ada di TKP saat kejadian baku tembak.

Kuasa hukum Bharada E lainnya, Burhanuddin menyebut hal ini berdasarkan atas keterangan kliennya saat diperiksa oleh penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"Atasan Bharada E ada di lokasi," kata Burhanuddin dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube UNCLE WIRA, 9 Agustus 2022.

<enyebut Bharada E telah menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun Burhanuddin enggan menyebutkan secara rinci siapa saja yang terlibat lantaran hal tersebut masih menjadi materi pihak penyidik.

Baca Juga: Joe Biden Khawatir Usai China Perluas Latihan Militer di Sekitar Taiwan

6. Ferdy Sambo diduga memegang senjata.

Burhanuddin menegaskan kepada penyidik atas pengakuan yang disampaikan oleh kliennya adalah fakta, termasuk dugaan terkait pengakuan Bharada E yang melihat Ferdy Sambo memegang pistol berada di samping jenazah Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tidak ingin mengonfirmasi lebih banyak soal itu lantaran masih dalam tahap penyidikan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah menjalani sederet pemeriksaan, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Permohonan maaf itu ditulis Bharada E melalui surat.

Itulah 6 pengakuan Bharada E kepada penyidik timsus Polri terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler