SEPUTARTANGSEL.COM- Pengakuan Bharada E atau Eliezer soal tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juni 2022 mulai menguak pertanyaan publik selama ini.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang pertama mengungkap kejanggalan tewasnya Brigadir J mulai mendapat sedikit jawaban.
Pasalnya tidak adanya barang bukti terkait pembunuhan Brigadir J, membuat penting pengakuan Bharada E.
Kepolisian mengatakan bahwa barang bukti sengaja dihilangkan dan dirusak.
"Adanya barang bukti yang dirusak dan hilang, seperti CCTV, pakaian dan HP korban," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Pengacara Bharada E atau Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan beberapa pengakuan Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J.
1. Tak ada tembak menembak, tetapi ditembak saat masih hidup
Sebelumnya mantan Kapolres Jaksel Budhi Herdi mengatakan bahwa kematian Brigadir J karena adu tembak dengan Bharada E.