SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin memanas dan disebut akan segera berakhir.
Polri telah menetapkan 2 tersangka yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, ajudan istri Ferdy sambo.
Bharada E dikenakan dengan sangkaan pasal Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dikenakan sangkaan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Kini, Polri telah mengantongi nama tersangka ketiga yang diduga adalah sopir istri Ferdy Sambo yaitu R dan K.
Seperti yang telah diketahui, setelah penetapan tersangka, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Kuasa hukum Brigadir J, Deolipa Yumara mengatakan ada tersangka atau pelaku utama dalam kasus ini.
"Ya jadi turut serta ada pelaku utamanya," tutur Deolipa dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Miftah'TV, Selasa, 9 Agustus 2022.