Ferdy Sambo Dipastikan Ada di TKP Saat Brigadir J Dibunuh, Refly Harun: Bharada E Mempertaruhkan...

9 Agustus 2022, 10:23 WIB
Pengacara Bharada E pastikan Irjen Ferdy Sambo ada di TKP saat Brigadir J dibunuh /Foto: Dok. Humas Polri/Polri.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo semakin terang benderang.

Melalui kuasa hukumnya, Bharada E menegaskan Ferdy Sambo ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penembakan terhadap Brigadir J terjadi.

Hal itu telah dituangkan oleh Bharada E ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tim penyidik timsus Polri.

Baca Juga: Bharada E Diduga Dipaksa Ikuti Skenario Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: Ada Pelaku Utama

Selain Ferdy Sambo, ada sosok lain yang disebut Bharada E sebagai atasan, yang juga berada di TKP saat Brigadir J meregang nyawa.

Meski demikian, pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin masih enggan membuka siapa sosok itu ke publik.

Menanggapi pengakuan Bharada E terkait Ferdy Sambo ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara.

Refly Harun mengatakan, ada hal-hal baik yang bersifat domestik maupun politis dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Makin Melebar, Mahfud MD Ungkap 'Geng' di Mabes Polri, Refly Harun: Ada Kelompok yang...

"Ada soal-soal yang sifatnya domestik, ada soal-soal yang sifatnya politis. Soal domestik mengenai hubungan antar manusia, soal politis adalah mengenai kiprah atau sepak terjang Ferdy Sambo," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, pengakuan Bharada E ini bukan sembarangan lantaran telah mempertaruhkan dan mengorbankan jiwanya dengan mengatakan hal itu.

"Baik benar maupun tidak benar, membawa dia dalam situasi bahaya. Itulah sebabnya dia harus dilindungi. Dan dia sudah perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan mau jadi justice collaborator," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akhirnya Akui Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menilai, kasus Brigadir J kini sudah semakin tegas dan jelas berdasarkan apa yang disampaikan Bharada E.

Refly Harun menegaskan, saat ini tinggal bagaimana timsus dengan seizin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.

Lebih lanjut, mantan Komisaris PT Jasa Marga itu mengungkap hasil poling yang ia buat di media soal terkait status Ferdy Sambo.

Menurut Refly Harun, banyak publik yang menilai Ferdy Sambo akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Diduga Dipaksa Ikuti Skenario Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: Ada Pelaku Utama

Sebelumnya, Bharada E telah mengaku berbohong terkait kasus Brigadir J. Ia mendapatkan tekanan untuk mengikuti skenario atasan sehingga tidak berani bicara jujur.

Selain itu, Bharada E juga sudah mengungkapkan nama-nama pihak yang terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara, Ferdy Sambo diketahui telah diamankan di Mako Brimob Polri sejak Sabtu, 6 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diduga telah melanggar kode etik terkait kasus Brigadir J.***

 

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler