SEPUTARTANGSEL.COM - Nama mantan Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi kini tengah menjadi perhatian publik lantaran kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Banyak pihak menilai, keduanya memiliki peran dalam penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Setidaknya, sebanyak tiga orang telah dijadikan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Mereka adalah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
Baca Juga: Timsus Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Refly Harun Duga Orang Terdekat Ferdy Sambo
Sementara tersangka ketiga dalam kasus Brigadir J baru akan diumumkan oleh timsus hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo sendiri kini diketahui tengah diamankan di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok. Ia diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir Yosua.
Selain itu, berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo dicurigai sebagai orang yang memerintahkan untuk mengeksekusi Brigadir Yosua.
Hal ini didukung dengan kesaksian 10 personel kepolisian yang mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan untuk merusak tempat kejadian perkara (TKP) penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud Sebut Ada Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Aktor Intelektual?