Roy Suryo Resmi Ditahan, Ali Syarief Singgung Ahok Soal Kasus RS Sumber Waras: Bebas Sampai Sekarang

7 Agustus 2022, 11:23 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disinggung usai Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya. /Foto: Instagram @basukibtp/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Juli 2022.

Roy Suryo ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ditahannya Roy Suryo tersebut turut ditanggapi oleh Pendiri Cross Culture, Ali Syarief.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan Kasus Penistaan Agama, Geisz Chalifah: Ade Armando Sudah Tersangka, Kapan Ditahan?

Ali Syarief mengungkapkan Roy Suryo sebetulnya tidak berniat menista agama Buddha.

Menurut Ali Syarief, yang dilakukan oleh Pakar Telematika tersebut adalah mengkritisi naiknya harga tiket naik Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu beberapa waktu lalu.

Wartawan senior itu bingung karena tindakan Roy Suryo tersebut justru diproses secara hukum.

Hal itu diungkapkan Ali Syarief melalui cuitan di akun Twitter @alisyarief pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan karena Khawatir Hilangkan Barang Bukti Soal Dugaan Penistaan Agama Meme Candi Borobudur

"Roy Suryo tdk berniat menista agama Budha, tp yg ia kritisi soal tingginya harga ticket Borobudur. Diproses secara hukum," kata Ali Syarief.

Dia pun membandingkan kasus Roy Suryo tersebut dengan kasus RS Sumber Waras yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kerugian negara dalam kasus RS Sumber Waras.

Namun, dia menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyidak Ahok karena ada alasan tidak ada niatan untuk maling uang rakyat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Bahkan, Ali Syarief menyebut Ahok tetap bebas sampai sekarang.

"Soal RS Sumber waras ada ditemukan bpk kerugian negara. Tp Ahok tdk bisa disidik KPK, krn tak ada niat korupsi. Bebas smp sekarang," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan Roy Suryo resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Zulpan kepada wartawan pada Jumat, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Beredar Video Roy Suryo Pakai Kursi Roda dan Dipapah ke Mobil Usai Diperiksa, Netizen: Drama Agar Tak Ditahan

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Zulpan menjelaskan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler