Roy Suryo Ditahan Kasus Penistaan Agama, Geisz Chalifah: Ade Armando Sudah Tersangka, Kapan Ditahan?

7 Agustus 2022, 05:56 WIB
Geisz Chalifah menanggapi ditahannya Roy Suryo oleh pihak kepolisian dengan menyinggung Ade Armando /Tangkapan layar video Instagram @Geisz_Chalifah///

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisaris PT Ancol, Geisz Chalifah menanggapi ditahannya Pakar Telematika, Roy Suryo oleh Polisi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kasus ini terkait Roy Suryo yang mengunggah di akun Twitter miliknya, meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi sebagai bentuk protes wacana kenaikan harga tiket masuk candi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penahanan Roy Suryo ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam rangka penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan karena Khawatir Hilangkan Barang Bukti Soal Dugaan Penistaan Agama Meme Candi Borobudur

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Geisz Chalifah menanggapinya dengan menyinggung nama pegiat media sosial, Ade Armando.

Geisz Chalifah lantas menanyakan soal Ade Armando yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ditahan.

"Ade Armando udah tersangka bertahun-tahun. Kapan ditahannya dan ditahan di mana," tanya Geisz Chalifah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @GeiszChalifah.

"Bahkan bisa wawancara Menkopolhukam yg suka bicara tentang keadilan hukum," tambahnya.

Baca Juga: Beredar Video Roy Suryo Pakai Kursi Roda dan Dipapah ke Mobil Usai Diperiksa, Netizen: Drama Agar Tak Ditahan

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa, Fadli Zon Beri Sindiran: Hukum Sesuai Selera

Untuk diketahui, Polisi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dengan alasan khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan yang dikutip dari Antara.

Karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, penyidik menyita akun Twitter dan handphone (HP) milik Roy Suryo serta ponsel milik saksi.

Baca Juga: Terungkap, Ade Armando Hadir di Aksi 11 April 2022 Demi Konten PIS

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Soal Meme Candi Borobudur, Humas Polri: Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujarnya.

Atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler