SEPUTARTANGSEL.COM - Komisaris PT Ancol, Geisz Chalifah menanggapi ditahannya Pakar Telematika, Roy Suryo oleh Polisi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kasus ini terkait Roy Suryo yang mengunggah di akun Twitter miliknya, meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi sebagai bentuk protes wacana kenaikan harga tiket masuk candi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penahanan Roy Suryo ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam rangka penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Geisz Chalifah menanggapinya dengan menyinggung nama pegiat media sosial, Ade Armando.
Geisz Chalifah lantas menanyakan soal Ade Armando yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ditahan.
"Ade Armando udah tersangka bertahun-tahun. Kapan ditahannya dan ditahan di mana," tanya Geisz Chalifah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @GeiszChalifah.
"Bahkan bisa wawancara Menkopolhukam yg suka bicara tentang keadilan hukum," tambahnya.
Untuk diketahui, Polisi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dengan alasan khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam.
“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan yang dikutip dari Antara.
Karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, penyidik menyita akun Twitter dan handphone (HP) milik Roy Suryo serta ponsel milik saksi.
Baca Juga: Terungkap, Ade Armando Hadir di Aksi 11 April 2022 Demi Konten PIS
“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujarnya.
Atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***