Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus di Mako Brimob, Kadiv Humas Polri Ungkap Alasannya

7 Agustus 2022, 05:52 WIB
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di tempat khusus /Foto: Polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri mengungkapkan alasan dibawanya mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ke tempat khusus (patsus) di Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.

Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sebuah aksi yang disebut sebagai baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebut Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran prosedural seperti tidak profesional penanganan TKP dan pengambilan CCTV.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijemput Pasukan Brimob dan Ditahan di Mako Kelapa Dua?

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi Prasetyo yang dikutip SeputarTangsel.Com pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Ferdy Sambo sendiri termasuk dalam daftar 25 anggota Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo ditempatkan di sebuah tempat khusus dalam Mako Brimob bersama tiga orang yang lain dalam rangka melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo ini dilakukan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Mengaku Dapat Info Irjen Ferdy Sambo Ditahan Provos di Mako Brimob Kelapa Dua

Kemudian, Dedi Prasetyo mengatakan penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus yang bertugas untuk mengungkap pelanggaran kode etiknya.

"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.

Bahkan, Kadiv Humas Polri ini menegaskan, dibawanya Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka.

Hal ini dikarenakan proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Brigadir J, Refly Harun: Harus Menerima Hukuman Atas...

Namun, lanjut dia, Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientific crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.

“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” ujarnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler