SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali mengungkap pernyataan yang membuah hebob publik.
Kali ini, Kamaruddin Simanjuntak mengaku didatangi oleh sejumlah polisi yang tak disebutkan nama dan pangkatnya.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sejumlah polisi yang mendatanginya berusaha membujuk dirinya untuk menghentikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Bintang-bintang Berguguran, Kapolri Copot Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan
Pengakuan Kamaruddin Simanjuntak yang dibujuk oleh sejumlah polisi untuk menghentikan kasus Brigadir J ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Menurut Refly Harun, bila pengakuan pengacara Brigadir J benar adanya, maka ada persoalan penegakan etika dan potensi pidana.
Hal itu disampaikannya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 5 Agustus 2022.
"Kalau ini benar-benar terjadi, sebenarnya ada soal yang barangkali harus kita perhatikan, yaitu soal penegakan etika dan potensi pidana," kata Refly Harun.
Baca Juga: JNE Sudah Ganti 3,4 Ton Beras yang Rusak, Hotman Pertimbangkan Laporkan Pemilik Lahan ke Polisi
Baca Juga: Daftar 15 Anggota Polri yang Dimutasi Termasuk Irjen Ferdy Sambo, Terkait Kasus Brigadir J
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan tindakan yang dilakukan terhadap Kamaruddin Simanjuntak adalah percobaan untuk menyuap.
Dia mempertanyakan wewenang dari pihak kepolisian yang berupaya untuk melakukan penyuapan terhadap pengacara Brigadir J tersebut.
"Ini kan namanya percobaan menyuap, apa mentang-mentang dia berasal dari institusi penegak hukum hanya gone with the win, harusnya tidak," ucapnya.
Menurut mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu, harus ada investigasi yang dilakukan.
Pasalnya, hal itu dilakukan untuk mengetahui orang di balik layar yang memerintah melakan penyuapan terhadap Kamaruddin Simanjuntak agar kasus Brigadir J dihentikan.
"Harusnya betul-betul diinvestigasi siapa yang menyuruh polisi untuk menawarkan sejumlah uang agar case closed kasus ditutup kepada Kamaruddin Simanjuntak yang tidak lain adalah penasihan hukum dari Brigadir J yang vokal," ujarnya.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga?
Lebih lanjut, Refly berharap Kamaruddin dapat tetap berkomitmen dalam mengawal kasus Brigadir J tersebut.
"Mudah-mudahan kita tidak mendengar yang aneh-aneh besok, jadi tetaplah lurus pada komitmen untuk menolak segala suap-menyuap," harapnya.***