Beredar Video Roy Suryo Pakai Kursi Roda dan Dipapah ke Mobil Usai Diperiksa, Netizen: Drama Agar Tak Ditahan

23 Juli 2022, 09:15 WIB
Roy Suryo terlihat kelelahan sampai harus menggunakan kursi roda saat selelesai melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News/Fajar

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar video Pakar Telematika Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 22.18 WIB pada Jumat, 22 Juli 2022.

Dalam video yang beredar, Roy Suryo nampak kelelahan hingga harus memakai kursi roda usai menjalani pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, Roy Suryo harus dipapah oleh kuasa hukumnya saat menuju mobil yang menjemputnya.

Baca Juga: Tersangka Meme Stupa, Roy Suryo Dikabarkan Ditahan 20 Hari dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

Roy Suryo diketahui menjalani pemeriksaan hampir 12 jam lamanya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB.

Beredarnya video Roy Suryo keluar memakai kursi roda dan dipapah saat ke mobil menuai perbincangan netizen.

Tak sedikit netizen yang menyindir tindakan Roy Suryo itu sebagai upaya tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ada juga yang mendoakan kesembuhan mantan Menpora tersebut.

"Drama roy suryo agar tidak ditahan, pura-pura lumpuh dan dibopong ke mobil," sindir akun @MurtadhaOne1.

Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur, Netizen: Ambyarrr tenan

"Roy Suryo ga jadi lemes gini...Biasanya garang di sosmed. Ambyaar," kata akun @soen_cak.

"Roy Suryo lemas ga kuat pulang, harusnya suruh menginap aja," ujar akun @firzahusainlnc.

"Semoga Pak Roy Suryo baik-baik saja," ucap akun @yaniarsim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan kliennya tersebut kelelahan dan meminta wartawan untuk tidak mewawancarainya saat sedang memapahnya ke mobil.

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa, Fadli Zon Beri Sindiran: Hukum Sesuai Selera

“Mohon maaf ya, biarkan Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya saja,” kata Pitra, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Minggu, 23 Juli 2022.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada Jumat, 22 Juli 2022, penahanan terhadap Roy Suryo belum dilakukan.

"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka. Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan.

Zulpan menyampaikan saat ini mantan Menpora itu masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Meme Stupa Borobudur, Muannas Alaidid: Tetap Layak Dinilai Pelaku Penyebaran

"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya.

Selain itu, Roy Suryo dijerat atas tiga pasal. Adapun pasal yang disangkakan di antaranya adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Atas kasus yang menjeratnya tersebut, Roy Suryo terancam penjara paling lama 6 tahun dan dengan paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler