RKUHP Atur Hukuman Zina dan Kumpul Kebo, Rudi Valinka: Semua Anggota DPR Bakal Terancam Penjara Neh

6 Juli 2022, 20:42 WIB
Kontroversi RKUHP /prfmnews-pikiran-rakyat

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Wamenkum HAM Edward Sharif Omar Hiariej menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP ke DPR pada Rabu, 6 Juni 2022. 

Dalam draf RKUHP yang diserahkan pemerintah terdapat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku perzinaan dan hidup bersama di luar status penikahan atau kumpul kebo. 

Menanggapi ancaman tersebut, aktivis sosial Rudi Valinka melontarkan sindirannya kepada anggota DPR. 

Baca Juga: RKUHP Ancam Penghina Pejabat 18 Bulan Penjara, Fahri Hamzah: Kalau Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan

Rudi Valinka melalui akun twitternya @kurawa mengatakan bahwa pasal tersebut dapat menjerat anggota DPR sendiri. 

"Wahh semua anggota DPR bakal terancam dipenjara neh," kata Rudi Valinka menyertakan emotikon tertawa dalam cuitannya, Rabu, 6 Juli 2022. 

Tak hanya itu, ia juga mengaku salut dengan anggota DPR. 

"Salut gue mereka mau bikin UU untuk menghukum dirinya sendiri," selorohnya. 

Dalam RKUHP pasal 415 perzinaan diancam hukuman denda dan penjara selama satu tahun. 

Sanksi tersebut tertulis dalam draft RKUHP yang berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."  

Baca Juga: Mahfud Beri Jawaban Menohok Tifatul Sembiring: Saya Sudah Usul Sejak 2017 LGBT dan Zina Dihukumkan

Sedangkan hidup bersama tanpa ikatan penikahan atau kumpul kebo diancam dengan denda dan penjara selama 6 bulan. 

Dalam RKUHP aturan tersebut berbunyi: 

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II." 

Dalam RKUHP juga diatur orang yang dapat melaporkan adanya tindakan pidana zina dan kumpul kebo.

Jika tindak pidana zina dan kumpul kebo dilakukan orang yang telah menikah, hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya.

Sedangkan jika tindakan itu dilakukan orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan.

Menanggapi cuitan Rudi Valinka, Netizen memberikan komentar pesimisnya terhadap jeratan pada anggota DPR. 

"Hala.. di lapangan juga tergantung siapanya.. equality before the law bullshit..," komentar @shivaz99.

Baca Juga: Dikritik Tifatul Sembiring Soal Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Saya Sudah Usul LGBT dan Zina Dihukumkan

"Tinggal memperjelas isi UU yg ngatur masa jabatan para anggota lembaga legislatif max 2 periode aja," kata @Cindiellaaa.

"Kalau ndak dilaporin.. Anggota DPR kena kasus gtu mentok MKD doang.. Kalau punya backup partai," ujar @e_john1991.

"Uji nyali godaan suap rupanya para anggota DPR ini yeee," kata @NawaNinik. 

"Diproses klo ada pelaporan dari pasangan perkawinannya, Klo kumpul kebo yg single hnya bisa dilaporkan oleh ortu/anaknya, Jadi klo masyarakat yg ngelaporin logikanya gak bakalan diproses," ujar @gpermana86. ***

 

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler