Pemerintah Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Ketua MUI Cholil Nafis: Bagus Deh, Kompak Sama Kami dan Kita

5 Juli 2022, 06:44 WIB
Cholil Nafis menanggapi sikap tegas pemerintah yang tolak melegalkan pernikahan beda agama /Instagram/@cholilnafis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua MUI pusat, Cholil Nafis merespons pemerintah yang tegas menolak melegakan pernikahan beda agama.

Sikap pemerintah yang tegas menolak pernikahan beda agama ini diwakili oleh Menkumham, Yasonna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan resmi pemerintah itu disampaikan oleh kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin melalui sidang judicial review UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ernest Prakasa: Nah Ini Baru Berita Seru

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Senin, 4 Juli 2022, Cholil Nafis bersyukur atas sikap pemerintah tersebut.

"Bagus deh... Kompak deh sama kami-kami dan kita-kita," cuit Cholil Nafis yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis pada Selat, 5 Juli 2022.

Kemudian, Cholil Nafis menyinggung soal pencatatan administrasi kependudukan yang dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.

Ketua MUI Pusat ini menyebut publik akan bingung jika pernikahan beda agama tidak sah, tapi administrasi kependudukannya dicatat.

Baca Juga: Ketua MUI Pusat Cholil Nafis Soal PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Ini Salah

"Tinggal gimana caranya membatalkan model keputusan Pengadilan Negeri untuk pecatatan administrasi kependudukan," ujarnya.

"Karena itu membuat bingung masyarakat. Tidak sah tapi dicatatkan?" tambahnya.

Sebelumnya, Cholil Nafis sempat mengomentari permohonan yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk pernikahan beda agama.

Cholil Nafis menilai pengabulan permohonan pernikahan beda agama yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya merupakan pemahaman yang salah.

Hal ini dikarenakan pencatatan pernikahan tersebut tidak dihubungkan dengan sahnya pernikahan menurut agama.

"Ini salah memahami pencatatan nikah yg tak dihubungkan dg sahnya pernikahan menurut agama sehingga mencatat perkawinan tanpa melihat syarat rukinnya," tuturnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler